BUM Desa Mampu Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Desa yang Berkeadilan
Berita Baru, Surabaya – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan SDGs Desa memposisikan BUM Desa bermakna penting di desa. Sebagai satu-satunya entitas badan hukum publik di desa, BUM Desa mampu menjaga sekaligus mewujudkan pertumbuhan ekonomi desa yang berkeadilan.
“BUMDesa mampu menjalankan SDGs Desa Tujuan ke delapan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, sekaligus SDGs Desa Tujuan ke 18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” kata Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim dalam Inaugurasi Deepening Desa Brilian 2022 di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).
Hingga kini, Kemendes PDTT telah meningkatkan jumlah maupun kualitas BUM Desa. Pada 2014, baru berdiri 8.189 BUM Desa. Namun kini di 2022, sebanyak 60.417 BUM Desa telah beroperasi di desa.
“Tercatat pula berdirinya 6.583 BUMDesa Bersama sebagai wujud kerja sama usaha antardesa,” ujar Gus Halim.
Gairah mendirikan BUM Desa pun meningkat bersamaan dengan terbitnya kebijakan peningkatan kualitas BUMDesa. Terutama, setelah UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menguatkan posisi legal BUMDesa sebagai entitas badan hukum publik terbaru.
Dari 51.134 pada 2020, tumbuh 9.283 BUM Desa pada tahun 2021 hingga mencapai 60.417 BUM Desa pada 2022.
“Kegairahan desa juga terbaca dari alokasi untuk BUM Desa dalam APBDes. Dihimpun dari 74.961 desa, APBDes 2022 mencapai Rp117.043.527.429.902,” kata peraih Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Lebih lanjut, sebanyak Rp 867.665.917.380 dari volume APBDes 2022 dialokasikan untuk pendirian dan permodalan BUM Desa. Hal ini menunjukkan peran BUM Desa semakin menguat di desa-desa seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menetapkan BUMDesa sebagai badan hukum yang dapat didirikan melalui peraturan desa.
Musyawarah desa pun berkedudukan istimewa karena menjadi lembaga demokratis tertinggi di desa yang pelaksanaannya dihadiri warga desa lintas golongan dan lintas kelas, lalu diakhiri dengan menyusun konsensus sedesa. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, keistimewaan musyawarah desa tetap dipertahankan sebagai basis awal pembentukan BUM Desa, maupun dalam pengambilan keputusan strategis BUM Desa, seperti kerja sama dengan swasta besar.
“PP 11/2021 menetapkan hanya ada satu BUM Desa di satu desa; one village one BUM Desa. Yang bisa ditambah ialah unit usaha BUM Desa,” kata Gus Halim.
Akuntabilitas sosial BUM Desa juga terjaga, melalui pelaporan tahunan Direksi BUM Desa ke hadapan warga desa melalui musyawarah desa kembali. Guna menghindari formalitas belaka dalam pendirian BUM Desa, saya menetapkan tidak ada keharusan dalam mendirikan BUM Desa.
“Hanya setelah muncul kebutuhan, setelah dipelajari melalui studi kelayakan pendirian BUM Desa, yang disesuaikan dengan potensi desa dan Kawasan sendiri, termasuk pertimbangkan kemampuan pengelolanya, barulah BUM Desa layak didirikan desa, dan BUM Desa Bersama barulah layak didirikan melalui kerja sama usaha antardesa,” tegas Gus Halim
Jika suatu BUM Desa mengalami kebangkrutan, maka PP 11/2021 telah menyediakan mekanisme untuk memulihkan kembali BUM Desa tersebut, baik dengan mengganti pengurus, menambah modal awal, maupun mengganti unit usaha. Semuanya akan sah, jika diputuskan dalam musyawarah desa kembali. Untuk memastikan berlangsungnya one village one BUM Desa, sistem pendaftaran resmi BUM Desa di bumdes.kemendesa.go.id hanya menerima satu BUM Desa dari satu desa.
“Satu desa tidak bisa mendaftar lebih dari satu BUM Desa. Dan, nama BUM Desa yang telah disetujui, yang telah ditandatangani Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri, tidak bisa diubah kembali. PP 11/2021, Permendesa 3/2021, dan Permenkumham 40/2021 merumuskan langkah-langkah pemrosesan badan hukum BUM Desa,” kata Gus Halim.
Guna membina BUM Desa, Kementerian Desa PDTT mengambil peran penting sebagaimana layaknya notaris: menerima dokumendokumen BUM Desa, menelaah dan mendiskusikan perbaikannya, hingga menentukan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, secara elektronik hasil telaah Kemendes PDTT disampaikan kepada Kemenkumham. Dalam hitungan detik, setelah lulus dari pemeriksaan KemendesPDTT, maka Kemenkumham mengeluarkan nomor badan hukum BUM Desa tersebut.
“Sampai 14 Juli 2022, telah dikeluarkan nomor badan hukum bagi 7.616 BUM Desa dan 280 BUM Desa Bersama,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Lebih lanjut, turunan Undang-undang Cipta Kerja menguatkan posisi BUM Desa, sekaligus meluaskan peluang usahanya. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sudah meluaskan ruang usaha BUMDesa. Kerja sama BUMDesa tidak lagi dibatasi wilayah sekecamatan dan sekabupaten. Kini kerja sama BUMDesa bisa melampaui kabupaten/kota dan melintasi provinsi. BUMDesa Bersama tidak hanya didirikan antar desa sekecamatan, namun kini boleh sampai lintas provinsi.
“Ukuran keberhasilan BUMDesa adalah manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan warga desa. Sumbangan BUMDesa untuk PADes menempati prioritas berikutnya,”pungkas Gus Halim.
Turut hadir dalam acara itu Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Nasih; Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlela; Kepala BPI Ivanovich Agusta dan perwakilan BRI.