Bukan Lagi Masanya Ada Mahasiswa/i Tidak Kuliah karena UKT
Berita Baru, Parepare – Uang Kuliah Tungal (UKT) menjadi suatu sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Ketentuan yang diberlakukan berdasarkan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3 yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.
Selain mempunyai tujuan terjadinya transparansi pengelolaan keuangan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diduga rawan pungli dengan metode pembayaran biasa melalui banyak komponen, munculnya solusi sistem bayar metode Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah wujud keberpihakan pada anak didik yang menuntut ilmu, jadi tidak ada lagi pembayaran-pembayaran lain, semuanya sudah termasuk ke dalam UKT.
Metode pembayaran sistem UKT telah dicanangkan sejak 2013 namun pada pelaksanaannya masih terdapat berupa-rupa respon dari penyelenggara ataupun juga penerima kebijakan. Namun apapun itu, penyelenggara sebaiknya mampu menghadirkan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dalam menanggapi pandangan atau gerakan dari akar rumput.
Sebagaimana seorang anak yang mengadu kepada orang tuanya, demikianlah pula ketika mahasiswa/i mengajukan pertanyaan. Termasuk tentang UKT. Sudah sepatutnya di dimensi seluruh perangkat dapat terakses oleh siapa saja, sudah bukan lagi waktunya ada mahasiswa/i yang tidak kuliah atau harus cuti karena UKT, dan hal itu adalah keniscayaan.
Tak mudah tentu saja, membutuhkan proses dan kerja keras. Tapi dengan niat luhur serta doa barakah dari guru-guru, pada masa inilah penyelenggara mempunyai tantangan yang tak mesti dihadapi sendiri tapi dapat duduk bersama pihak-pihak terkait menemukan jalan keluar terbaik untuk mencapai impian kampus yang Moderat, Unggul, dan Inovatif.
Penulis:
Ibrah La Iman,
Presma STAIN/IAIN Parepare
pada masanya.