Buka Keran Batu Bara, Luhut: Hanya untuk Perusahaan yang Patuhi DMO
Berita Baru, Jakarta – Menko Marves Luhut Panjaitan menegaskan pembukaan kembali keran ekspor batu bara hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
“Ekspor secara bertahap akan mulai berjalan asal sudah terpenuhi kewajiban dia (perusahaan batu bara) DMO nya. Jadi 37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini siap rilis dan mulai jalan,” kata Luhut.
Pernyataan tersebut ia ungkap kepada wartawan di kantor Kemenko Marves, Rabu (12/1) kemarin, menyusul pembukaan ekspor batu bara bagi 37 kapal, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara perusahaan baru bara yang tidak memenuhi aturan DMO tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. “Yang tidak penuhi kewajiban DMO itu akan kena penalti, negara akan dapat miliaran dollar,” ujarnya.
Luhut mengaku masalah DMO baru dapat terselesaikan setelah pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit.
“Masalah kita puluhan tahun dan inefisiensi di kita. Sekarang ketemu setelah diaudit. Kita terintegrasi dengan BPKP, ESDM, hingga PLN. Semua menteri terkait. Kok sekarang dibuka ekspor nya? Kita kan perlu uang. Kedua, ternyata negara sekeliling kita ini sangat tergantung dengan Indonesia,” terang Luhut.
Pihaknya menjamin pembukaan keran ekspor batu bara tak akan mengganggu ketersediaan batu bara PLN hingga 20 hari ke depan. “Aman, gak akan ada pemadaman jadi untuk yang dekat 15 hari cadangan sudah (terpenuhi), yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi,” jelasnya.
Keputusan ini keluar setelah rapat virtual yang diadakan Luhut bersama sejumlah lembaga seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT PLN (Persero), dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Rapat ini sudah semua, (PLN) sudah (declare), tidak ada satupun yang terkait dengan ini tidak hadir, sampai Bakamla. (Bakamla) yang cek tongkang yang keluar negeri sudah penuhi DMO atau tidak,” ujarnya.