Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPOM Temukan Jamu Ilegal Berbahaya yang Hendak Diekspor, Berikut Daftarnya
(Foto: Detik)

BPOM Temukan Jamu Ilegal Berbahaya yang Hendak Diekspor, Berikut Daftarnya



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan penemuan jamu tradisional ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan sedang dalam rencana pengiriman ke Uzbekistan.

BPOM bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta baru-baru ini berhasil menghentikan upaya ekspor produk jamu ilegal oleh CV Panca Andri Perkasa, Tangerang. Jumlahnya cukup besar, sekitar 430 karton obat tradisional tanpa izin edar dengan berat total mencapai 5 ton.

“Dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini dicatat sebagai suplemen nutrisi dengan tujuan ekspor ke Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, serta penggemuk badan,” demikian dijelaskan dalam pernyataan resmi BPOM yang diterbitkan pada Rabu (9/8/2023).

Ternyata, pelaku ini telah berulang kali melakukan pengiriman ilegal ke luar negeri dengan menggunakan nomor izin edar dan kode HS produk yang palsu.

BPOM mengungkapkan bahwa produk jamu ilegal tersebut sudah masuk dalam peringatan publik (public warning). Alasannya, jamu-jamu ini mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk ditambahkan dalam produk obat tradisional, seperti parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Penggunaan parasetamol dalam jangka panjang pada obat tradisional dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Hal serupa berlaku untuk natrium diklofenak yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan, mual, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, serta gangguan pada sistem peredaran darah.

“Penambahan kafein pada jamu tradisional dapat mengakibatkan mual, muntah, gangguan pencernaan, insomnia, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sementara penggunaan BKO siproheptadin dapat menyebabkan gejala pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, detak jantung cepat, dan bahkan kejang-kejang.”

BPOM telah mencatat daftar jamu ilegal yang berhasil diidentifikasi, dan ini termasuk di antaranya:

  1. Montalin
  2. Samyun Wan
  3. Tawon Liar
  4. Ginseng Kiani Pil Hijau
  5. Ginseng Kianpi Pil Gold

Demikianlah daftar jamu ilegal yang telah dicegah oleh BPOM agar tidak diekspor ke Uzbekistan, mengingat adanya kandungan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.