Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Moderna Bisa Diberikan ke Orang dengan Penyakit Komorbid

BPOM Izinkan Vaksin Covid-19 Moderna Bisa Diberikan ke Orang dengan Penyakit Komorbid



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) pada vaksin Covid-19 asal Amerika Serikat, Moderna. 

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, vaksin Covid-19 Moderna dapat digunakan kepada individu dengan penyakit penyerta atau komorbid. Ia juga menyebutkan, vaksin ini bisa diberikan kepada individu dengan penyakit paru kronis, jantung, hingga HIV.

“Jadi bisa diberikan pada populasi dengan komorbid berdasarkan hasil uji klinik fase III, yaitu individu dengan penyakit paru kronis, jantung, obesitas berat, diabetes, penyakit liver hati, dan HIV,” kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Penny mengungkapkan, bahwa berdasarkan kajian yang pihaknya lakukan bersama Tim Ahli Komite Nasional Penilaian Vaksin Covid-19 dan ITAGI, vaksin Moderna dinyatakan aman.

“Secara umum keamanan vaksin dapat ditoleransi, baik reaksi lokal maupun sistemik dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2, dengan kejadian paling sering nyeri, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot sendi,” ujar Penny. 

Penny juga memaparkan, bahwa berdasarkan data imunogenisitasnya, peningkatan titer antibodi dan netralisasi menunjukkan pada kelompok usia lansia lebih rendah dibandingkan dewasa.

“Data efikasi berdasarkan uji klinik fase III, menunjukkan adanya 94,1 persen pada kelompok usia 18 sampai 65 tahun, dan 86,4 persen pada usia di atas 65 tahun,” imbuh Penny.

Moderna merupakan vaksin mRNA dengan indikasi penggunaan untuk imunisasi dalam rangka pencegahan Covid-19 untuk orang berusia 18 tahun ke atas, diberikan secara injeksi intramuskular dosis 0,5 mililiter dengan dua kali penyuntikan dengan rentang waktu 1 bulan.

Vaksin Moderna menjadi vaksin Covid-19 kelima yang mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM RI. 

Adapun BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat bagi vaksin Sinovac dari China, vaksin Sinovac produksi Bio Farma, vaksin AstraZeneca/Oxford dari Inggris, serta vaksin Sinopharm.