Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BPK Soroti Pengeloaan PMN Senilai Rp10,49 Triliun di BUMN

BPK Soroti Pengeloaan PMN Senilai Rp10,49 Triliun di BUMN



Berita Baru, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN senilai Rp10,49 triliun.

Dalam periode 2020 hingga 2022, Kementerian BUMN telah memberikan tambahan PMN secara tunai sebesar Rp131,32 triliun kepada 15 BUMN dan Rp20,68 triliun dari dana cadangan investasi tahun 2022.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN, serta mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional.

Berdasarkan temuan BPK, proyek yang didanai oleh tambahan PMN pada periode 2015 dan 2016 di 13 BUMN hingga paruh pertama tahun 2022 belum dapat diselesaikan. Nilai total aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan mencapai Rp10,07 triliun, sedangkan belanja operasional yang belum dimanfaatkan mencapai Rp424,11 miliar.

“Akibatnya, aset senilai Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan dari masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai,” demikian yang tercatat dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 yang dirilis BPK pada Selasa (20/6/2023).

BPK juga menemukan potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset yang belum dapat beroperasi. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk melakukan peninjauan kembali penggunaan dana PMN.

Jika sisa pekerjaan masih akan dilanjutkan sesuai dengan tujuan awal, Wamen BUMN dapat memerintahkan BUMN terkait untuk mempercepat penyelesaian proyek. Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan dari tujuan awal pemberian PMN, Wamen BUMN diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menindaklanjuti perubahan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.