BPJS Kesehatan Tidak Diatur dalam UU Kesehatan
Berita Baru, Jakarta – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023.
Dalam Pemaparan Publik Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Ali Ghufron mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki undang-undang tersendiri.
“BPJS Kesehatan dan JKN dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional danUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tutur Ali.
Ali menjelaskan bahwa jalur yang telah ditempuh oleh BPJS Kesehatan seharusnya tidak lagi diubah dengan regulasi baru yang dapat mengganggu kinerja lembaga publik tersebut.
“Meskipun masih perlu dilakukan perbaikan untuk optimalisasi, BPJS Kesehatan sudah berada pada jalur yang benar,” kata Ali, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan periode 2011-2014.
Sementara itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menyatakan bahwa dirinya masih perlu mempelajari Undang-Undang Kesehatan terbaru sebelum membahas lebih lanjut kaitannya dengan JKN.
Namun, Muttaqien mendorong upaya reformasi program jaminan sosial di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan mencapai perbaikan yang diperlukan.
Undang-Undang Kesehatan merupakan produk hukum omnibus yang dirancang untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam UU Kesehatan tersebut terdapat program-program utama, termasuk penguatan program promotif dan preventif di layanan primer, sektor pembiayaan yang terukur dan fokus pada program kerja, serta distribusi sumber daya manusia kesehatan yang merata dan memadai di seluruh daerah.