BNPT dan Angkasa Pura II Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pencegahan Terorisme
Berita Baru, Tangerang – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama PT. Angkasa Pura II (Persero) menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pencegahan terorisme di lingkungan PT. Angkasa Pura II.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala BNPT, Komjen Pol. Boy Rafli Amar dan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, pada hari Kamis, (15/04) di Ruang Auditorium 1, Kantor Pusat PT. Angkasa Pura II (Persero) di Tangerang, Banten.
Dilansir dari laman BNPT, perjanjian dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BNPT dan Kementerian BUMN tentang sinergisitas pencegahan terorisme di lingkungan Kementerian BUMN, dan BUMN pada 11 Oktober 2019 lalu.
Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan yang mengancam keamanan negara, kejahatan yang bersifat transnasional, dan terorganisasi. Sebagaimana diamanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, yang tertuang pada Pasal 43A.
“Menyatakan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Boy Rafli Amar usai seremonial penandatanganan kerja sama.
Menurut Boy Rafli, dalam upaya pencegahan, pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus dengan dilandasi prinsip pelindungan hak asasi manusia dan kehati-hatian.
“Dalam rangka memberikan rasa aman kepada warga negaranya, negara melalui pemerintah tentu diharapkan melakukan tindakan yang totalitas dalam upaya pencegahan dan meretas virus radikalisme dan intoleran, karena ini menjadi bibit awal yang ada di masyarakat, tidak terkecuali di lingkungan pekerjaan,” ujarnya.
Boy Rafli menilai virus ini tidak pandang bulu, negara harus melindungi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang harus dipertahankan.
Lebih lanjut Muhammad Awaluddin mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan terobosan baru PT Angkasa Pura II dengan BNPT, dalam melakukan kesiapsiagaan melalui program deradikalisasi, kontra radikalisasi, serta pencegahan terorisme di lingkungan Angkasa Pura.
Angkasa Pura II (Persero) sebagai gerbang transportasi aktivitas dunia, maka tidak dipungkiri akan menjadi obyek vital dan sarana yang kerap kali digunakan menjadi aksi terorisme di Indonesia.
Untuk itu, lanjut Awaluddin, perlu disusun standar operasional prosedur pengamanan dan perlindungan demi mencegah terjadinya aksi terorisme di tanah air.
“Kenapa kemudian inisiatif ini perlu kami tekankan dan sampaikan pada saat itu, karena Angakasa Pura kini mengelola 20 bandara, sebagai fasilitas publik dan pintu gerbang negara, dan transportasi antar pulau, jadi kami menyadari kegiatan yang dikelola oleh kami harus terbebas dari ancaman yg membahayakan,” tutur Direktur Utama PT. Angkasa Pura II.
Kepala BNPT berharap, perjanjian kerja sama dengan Angkasa Pura II ini dapat segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata dalam rangka mencegah tindak pidana terorisme dan melindungi kepentingan negara dan bangsa.
“Sehingga tercipta rasa aman bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutup Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Berikut ruang lingkup perjanjian kerja sama antara BNPT dengan PT. Angkasa Pura II (Persero):
1. Pertukaran data dan informasi
2. Pendampingan atas penyusunan pedoman di lingkungan internal
3. Penyelenggaraan pendidikan atau pelatihan
4. Sosialisasi pencegahan terorisme
5. Pemeriksaan latar belakang (background check), dan kegiatan lainnya yang memungkinkan untuk dilaksanakan lebih lanjut
Turut hadir dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan BNPT, serta para Direksi dari PT. Angkasa Pura II (Persero). (MKR)