BNNK Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti
Berita Baru, Gresik – Awal tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Gresik berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu melalui jaringan lapas. Hasilnya, dua pelaku pengedar dan pengguna diamankan.
Dua tersangka tersebut yakni nama Eko Risdianto (32) warga Desa Sidowungu dan Muhammad Husnul Fauzi (23) warga Desa Hulaan. Keduanya berasal dari Kecamatan Menganti.
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan dihari yang sama ditempat berbeda.
“Setelah mendapat informasi masyarakat, kita mengamankan Husnul Fauzi pada Selasa (12/1), di hari yang sama tetapi ditempat berbeda, kita mengamankan Eko Risdiyanto,” kata Supriyanto didepan insan pers.
Supriyanto membeberkan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 7,7 gram, dengan rincian Eko Risdiyanto 7,2 gram dan Husnul Fauzi 0,5 gram. Petugas juga mengamankan 2 Handphone, dompet serta kartu ATM.
Saat diintrogasi, salah satu tersangka Eko Risdiyanto mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya berinisial ‘Pucem’. Setelah mendapatkan barang, dia lalu mengecernya dengan harga 200 ribu.
“Barang saya beli dari teman saya bernama Pucem, saya kenal di warung kopi, biasanya saya membeli 5 gram, kemudian saya ecer dengan harga 200 per poket,” terang remaja yang setiap hari bekerja sebagai tukang potong ayam itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara, maksimal paling lama 20 tahun atau seumur hidup.