Blokir Internet di Papua, PTUN Putuskan Jokowi Bersalah
Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terbukti bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada pertengahan 2019 lalu.
Presiden dan Kemkominfo dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena pembatasan internet tersebut.
Pemblokiran internet di Papua saat itu dilakukan pemerintah melalui Kemenkominfo akibat aksi unjuk rasa di beberapa wilayah Papua seperti Fakfak, Sorong, Manokwari, dan Jayapura. Aksi demonstrasi itu kemudian berujung ricuh.
Aksi ricuh tersebut diakibatkan rasialisme terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur yang saat itu ratusan massa meneriaki mahasiswa asal Papua yang berada di dalam asrama dengan sebutan binatang.
Demonstrasi disertai kericuhan terjadi terus menerus dan bergelombang di sejumlah wilayah Papua. Aksi tersebut menurut pemerintahan Jokowi, karena banyak beredar kabar bohong di Papua.
Pada awalnya, pemerintah melakukan pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019. Kebijakan tersebut dijalankan hanya melalui siaran pers.
Kemudian, pada 21 Agustus, pemerintah resmi melakukan pemblokiran internet di Papua. Akibatnya warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura.
Selama dua pekan, warga di puluhan kabupaten/kota Papua dan Papua Barat mengalami dalam perekonomian dan kegiatan sehari-hari karena tidak dapat mengakses internet.
Tidak hanya internet, jaringan telekomunikasi lainnya seperti pesan singkat (SMS) maupun telepon di Jayapura juga sempat terganggu. Saat itu, pihak Telkomsel mengatakan bahwa layanan telepon dan SMS Telkomsel di Papua mengalami gangguan untuk sementara waktu pada 29 Agustus 2019.
Kemudian, pada 6 September 2019 pemerintah kembali membuka akses internet di Papua. Namun, saat itu hanya dilakukan di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.
Saat itu, pemerintah bersikeras tidak akan mencabut pemblokiran internet di seluruh wilayah Papua guna meredam kabar bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi di Papua.
Saat itu, Presiden Jokowi mengklaim kebijakan tersebut dilakukan untuk kepentingan bersama.
Baru pada 11 September 2019 pukul 16.00 WIT, pemerintah melalui Kemenkominfo mencabut seluruh blokir akses internet di Papua dan Papua Barat.
Dilaporkan ke PTUN
Atas pemblokiran internet yang terjadi di Papua, sejumlah lembaga seperti South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN.
Gugatan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT dilayangkan pada 21 November 2019.
Setelah hampir enam bulan, gugatan akhirnya dikabulkan PTUN Jakarta. Hakim Ketua Nelvy Christin bersama dua hakim anggota Baiq Yuliani dan Indah Mayasari memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat.
“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pemerintahan,” demikian Hakim Nelvy saat membacakan putusan, Rabu (03/6)