Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Putusan MK
Eks Ketua MK, Anwar Usman (Foto: Antara)

Berpengalaman Jadi Pejabat, Bisa Nyapres di Bawah 40 Tahun



Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman dalam menjabat sebagai pejabat hasil pemilu atau pilkada.

Putusan ini membuka peluang bagi sejumlah calon muda, termasuk Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Dalam putusan gugatan terkait penambahan syarat alternatif terkait pengalaman sebagai kepala daerah, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.”

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapan singkat terkait putusan MK yang menolak gugatan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres. Gibran mengaku tidak mengikuti pembacaan hasil keputusan MK dan mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang hasil putusan tersebut.

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran.

Ketika ditanya tentang penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres, Gibran menyatakan bahwa tidak perlu ada perdebatan lebih lanjut tentang hal tersebut.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambah Gibran.