Berlalu 10 Maret, Ini Aturan Baru Bawa Barang dari Luar Negeri
Berita Baru, Jakarta – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta aktif mensosialisasikan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang akan berlaku mulai hari Minggu, 10 Maret 2024. Permendag tersebut, yang ditetapkan pada 11 Desember 2023, memberlakukan sejumlah pembatasan terkait barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri.
Dalam aturan tersebut, penumpang akan dibatasi membawa barang-barang impor tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. Beberapa batasan yang diberlakukan melibatkan jumlah dan jenis barang tertentu. Sebagai contoh, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua pasang alas kaki, dua keping tas, lima biji barang tekstil jadi, lima unit elektronik dengan total nilai maksimal FOB US$ 1.500, dan dua biji telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet.
Batasan tersebut berlaku selama satu tahun dan bukan per perjalanan. Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menata kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari post-border menjadi border. Komoditi yang menjadi fokus pengawasan antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya,” ujar Gatot dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Gatot juga menekankan pentingnya para importir memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat lebih terkontrol dan mendukung kebijakan impor yang telah dicanangkan oleh pemerintah.