Berikut, Produk Indonesia ke Chile yang Bebas Tarif Bea Masuk
Beritabaru.co, Jakarta – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku pada Sabtu (10/8/2019).
Berlakunya IC-CEPA didukung dengan diterbitkannya peraturan pelaksana, yaitu tentang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.
Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA, dan PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo mengatakan, dari 7.669 produk tersebut, 6.704 produk telah berlaku 0% mulai hari ini. Tarif tersebut akan berlaku secara bertahan hingga 6 tahun ke depan.
Menurut Imam, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian berupa kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis.
Kemudian produk perikanan seperti tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur. Sedangkan untuk produk manufaktur meliputi alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer.
Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Perdagangan Indonesia dan Chile tentunya meguntungkan bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Dampak langsung yang dirasakan industri nasional juga akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0% yaitu, industri hotel, restoran, dan katering (horeka). Dengan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile, secara otomatis konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar.
Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.
Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
“IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasarpasar nontradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial,” pungkas Iman. [Siaran Pers]