Berapa Biaya Undang Menteri Jadi Pembicara?
Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan honorarium sebesar Rp 1,7 juta bagi seorang menteri ketika menjadi narasumber dalam sebuah acara. Angka tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilewati untuk honorarium seorang menteri.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2024. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 Maret 2023.
SBM Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya yang digunakan sebagai harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghitung biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya SBM ini, bendahara atau bagian keuangan pada instansi pemerintah dapat menetapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelenggaraan kegiatan di lingkup pemerintahan. Salah satu contohnya adalah honorarium dosen pembimbing skripsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal ini bertujuan agar biaya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan tidak melebihi pagu yang telah ditentukan, sehingga tidak menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan.
“Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi Pasal 3 dalam peraturan tersebut.
Tidak hanya untuk menteri, dalam PMK Nomor 49 ini juga diatur honorarium bagi sejumlah pejabat eselon di lingkungan pemerintah yang menjadi narasumber dalam sebuah kegiatan. Berikut ini adalah jumlah honorarium yang ditetapkan:
- Pejabat Eselon I / setara dengan Rp 1.400.000
- Pejabat Eselon II / setara dengan Rp 1.000.000
- Pejabat Eselon III ke bawah / setara dengan Rp 900.000
- Honorarium Moderator Orang/Kali: Rp 700.000
- Honorarium Pembawa Acara: Rp 400.000