Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

parepare

Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Gerai Makanan Cepat Saji di Parepare Terus Berjalan



Berita Baru, Parepare – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare kembali menerbitkan surat teguran kepada PT Sari Melati Kencana TBK sebagai penanggungjawab dalam pengerjaan bangunan yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan yang terletak di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung ini,  rencananya bakal dijadikan sebagai gerai salah satu makanan cepat saji.

Teguran ketiga diberikan setelah sebelumnya DPUPR menyurat untuk teguran pertama pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nomor 600/529/DPUPR.

Kemudian pada tanggal 31 Oktober 2022 sebagai tindak lanjut atas surat teguran pertama, DPUPR kembali melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 600/552/DPUPR.

Namun, kedua surat tersebut tidak mempan, dan hingga saat ini pengerjaan terus berlanjut, sementara belum terbit izinnya atau PBG.

“Belum ada (PBG). Surat Teguran 3 juga sudah ada dengan Nomor 600/562/DPUPR dikeluarkan tanggal 7 November 2022,” Jelas Plt Kepala DPUPR Kota Parepare, Samsuddin Taha, Senin (7/11/2022).

Kepala Bappeda Kota Parepare itu juga mengatakan, pantauan DPUPR pagi tadi, pengerjaan masih terus dilakukan meski belum terbit PBG.

“Iya, tadi pagi masih kerja di sana,” katanya.

Pengerjaan bangunan yang tak memiliki PBG bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

“Kami meminta agar menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbit perizinan,” tegas Samsuddin Taha.

Sementara, Kabid PPUD Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan penyegelan apabila surat teguran ketiga masih diacuhkan.

“Setelah teguran ketiga, diberikan waktu 3 hari. Setelah menerima surat teguran ketiga tersebut, bilamana masih melakukan pekerjaan maka akan dilakukan pemberhentian sementara (penyegelan),” pungkas Wahyufi.