Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Belum Bayar Hak Buruh, Aset Pabrik di Gresik Disita Pengadilan

Belum Bayar Hak Buruh, Aset Pabrik di Gresik Disita Pengadilan



Berita Baru, Gresik – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui juru sita Pengadilan Negeri Gresik melaksanakan sita eksekusi aset-aset pabrik milik PT Angkasa Raya Steel (ARS) yang berada di Jalan Raya Manyar, Kecamatan Manyar, Gresik, Selasa (31/8) 

Sita eksekusi tersebut berkaitan dengan uang paksa (dwangsom) yang semestinya diterima para pekerja menuntut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai putusan hakim PHI nomor 11 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk dan nomor 10 /Pdt.Sus – PHI /2021/PN Gsk.

Dalam putusan itu, sebanyak 188 orang dan 32 orang pekerja yang berstatus dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Ada juga yang terkena PHK belum menerima pesangon.

“Dari surat putusan hakim PHI tersebut belum ada surat dari perusahaan yang menyebutkan tentang PKWTT. Sehingga, kita ajukan sita eksekusi aset-aset perusahaan, sebab para pekerja belum menerima surat PKWTT atas putusan hakim,” ujar Abdulah Syafi’i, kuasa hukum para pekerja yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik, Selasa (31/8). 

Selama sita eksekusi berlangsung, sempat terjadi adu mulut dengan kuasa hukum PT ARS, namun jajaran petugas Polres Gresik bertindak tegas dengan mengamankan petugas Pengadilan Negeri Gresik untuk tetap melaksanakan sita eksekusi. 

Dari pendataan sita eksekusi tersebut, aset perusahaan berhasil didata untuk dijual dengan total nilai uang sebesar Rp 6,7 Miliar lebih, guna membayar uang paksa kepada para pekerja. Aset total yang didata senilai Rp 60 Miliar lebih. 

Beberapa aset PT ARS yang didata yaitu berupa kendaraan operasional perusahaan dan mesin produksi produksi pipa besi. Kendaraan yang didata sekitar 5 unit dan 5 unit jenis mesin. 

“Pengajuan sita eksekusi ini karena pihak tergugat tidak kooperatif dalam membayar hak para pekerja. Kasian kelurga para pekerja yang tidak segera diberikan,” jelas Syafi’i.

Sementara kuasa hukum PT Angkasa Raya Steel, Indi Nuroini mengungkapkan, perusahaan sudah melaksanakan putusan majelis hakim dengan mengangkat para bekerja kembali. 

“Para pekerja sudah kita terima sebagai karyawan tetap. Ini membuktikan perusahaan kooperatif terhadap putusan pengadilan. Terkait sita eksekusi akan dilakukan koordinasi dengan para prinsipal secara langsung untuk menyelesaikan secara baik,” ungkapnya. 

Di waktu yang sama, Aulia Rachman yang juga kuasa hukum PT ARS menuturkan, saat ini perusahaan masih aktif berproduksi, sehingga perusahaan akan proaktif melaksanakan proses hukum untuk menunda eksekusi.

“Saat ini perusahaan masih produksi, sehingga tidak bisa untuk dieksekusi dan langkah berikutnya kami melakukan upaya hukum gugatan perdata,” pungkasnya.