Bawaslu Tegaskan Masyarakat Positif Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa masyarakat yang terkena infeksi Covid-19 tetap mempunyai hak pilih dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 09 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses pemberian hak suara pada pasien tersebut.
“Hanya saja mekanismenya bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit,” ujar Abhan saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Jakarta, Jumat (4/12).
“Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani,” imbuhnya.
Abhan menjelaskan, bagi pemilih yang positif Covid-19 akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.
“Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir,” terangnya.
Sementara itu, bagi pemilih yang datang di TPS, lalu setelah di cek suhu dengan thermo gun suhunya melebihi 37,3 maka tidak diperbolehkan masuk TPS.
“Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih,” jelas Abhan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.
Perlu diketahui berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 73 ayat 1 disebutkan Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih”.
Lalu pada Ayat 2, Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.