Bawaslu Selidiki Kasus Penggelembungan Suara PSI
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan akan mendalami dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cilegon, Banten.
Seperti yang dilaporkan oleh CNNIndonesia.com disebutkan bahwa di TPS 004 Bulakan, Cibeber, Kota Cilegon, terdapat perbedaan yang mencolok antara data Sirekap dan C.Hasil.
Dalam laporan tersebut, suara PSI tercatat memiliki 69 suara menurut data Sirekap, sementara suara tidak sah hanya 1. Namun, dari foto C.Hasil yang diunggah di Sirekap, terlihat bahwa PSI seharusnya hanya memiliki 1 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 69. Suara ini diduga masuk ke caleg PSI Paulus M Pangau.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subiah, mengatakan, “Kita telusuri terlebih dahulu tentang kebenarannya ya, apakah itu hoaks atau bukan.” Ia menegaskan bahwa selama ini tidak ada penolakan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan di Kota Cilegon.
Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Akhmad Subagja, menyatakan bahwa dugaan penggelembungan suara tidak akan mempengaruhi hasil Pleno KPU. “Berdasarkan pleno di tingkat kecamatan dan tingkat Kota Cilegon bahwa, suara partai tersebut di TPS tersebut adalah sesuai dengan C Hasil yang ada di TPS, yaitu 1 suara, karena penghitungan dilakukan secara berjenjang,” ujar Subagja.
Subagja menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan perbedaan hasil yang muncul di Sirekap. Menurutnya, hasil yang digunakan adalah sesuai dengan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. “Sirekap itu bukan hasil yang dijadikan penentuan oleh KPU, hanya alat bantu. Tapi yang dilakukan oleh KPU adalah penghitungan yang dilakukan secara berjenjang,” pungkasnya.