Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Berpotensi Langgar Keadilan
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/Hum/2024 mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah yang diputuskan di tengah tahapan pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024, berpotensi melanggar asas keadilan pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa putusan tersebut berpotensi melanggar asas adil pemilu karena hanya dapat diterapkan kepada calon kepala daerah dari partai politik.
“Nah, persoalannya kalau hanya peserta parpol maka melanggar asas pemilu yang harus menyamakan kesamaan treatment perilaku baik peserta parpol maupun peserta perseorangan,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 secara daring, Rabu (26/6/2024).
Bagja menegaskan bahwa penerapan putusan MA tentang syarat usia minimal calon kepala daerah ini tidak akan berjalan mulus. Terlebih lagi, jika ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024 yang memutuskan untuk menggugat putusan MA tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh sebab itu, itu lah yang akan jadi hal pembahasan kami dengan KPU dan juga Pemerintah untuk kemudian menanggulangi dan mengantisipasi jika ada teman-teman peserta perseorangan calon perseorangan yang akan mengajukan perkaranya ke MK terkait masalah usia,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah. Awalnya, syarat usia minimal adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, tetapi diubah menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih. MA juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan calon kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
“Dengan demikian, ketika ada KPU Provinsi, Kabupaten, Kota, ketika ada bakal calon didaftarkan ke KPU tanggal 27-29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya. Untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September kira-kira dia sudah terpenuhi 25 atau 30 tahun [usia] itu genapnya di akhir Desember 2024,” kata Hasyim di Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2024 di Makassar, Sulsel yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (26/6).