Bawaslu Laporkan KPU ke DKPP Terkait Akses Sistem Informasi Pencalonan
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengajukan laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (7/8/2023).
Dalam pengaduan tersebut, Bawaslu mengungkapkan bahwa masalah yang dihadapi berkaitan dengan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang hingga saat ini belum diberikan atau masih terbatas.
Komisioner Bawaslu, Totok Hariyonom mengatakan langkah untuk melaporkan KPU ke DKPP telah menjadi rencana Bawaslu sejak lama. Namun, Bawaslu memutuskan untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah tersebut.
Dalam tanggapannya, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengonfirmasi adanya pengaduan yang diajukan oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU.
“Iya, aduan tersebut telah disampaikan ke DKPP pada Senin, 7 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini proses masih berlangsung,” kata Sandi dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Sandi menjelaskan bahwa aduan yang diajukan oleh Bawaslu akan segera diproses oleh DKPP sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahap awal dari proses ini akan melibatkan verifikasi administrasi sebagai langkah pertama. “Proses penanganan pengaduan yang masuk ke DKPP telah diatur dalam peraturan DKPP mengenai pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Setelah memenuhi persyaratan administratif, Sandi menyatakan bahwa DKPP akan melanjutkan ke tahap verifikasi materiil.
Namun, hingga berita ini diunggah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang dilaporkan ke DKPP.