Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu Republik Indoneska (Bawaslu RI). (Foto: Istimewa)

Bawaslu Jabar Ungkap Temuan Pelanggaran Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih 2024



Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih (mutarlih) menjelang Pemilihan Serentak 2024. Menurut laporan yang dirilis Bawaslu Jabar, terdapat sebelas temuan pelanggaran yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Temuan ini terkait dengan dua tahapan utama, yakni rekrutmen Petugas Pemutakhiran Pemilu (Pantarlih) dan proses Pencokakan Daftar Pemilih (Coklit).

Sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Minggu (21/7/2024), pelanggaran pada tahap rekrutmen Pantarlih mencakup beberapa permasalahan administratif. Di Kabupaten Bogor, ditemukan seorang Pantarlih yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Di Kabupaten Karawang, ditemukan Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Selain itu, di Kabupaten Pangandaran, terdapat dua temuan mengenai proses administrasi rekrutmen Pantarlih yang tidak sesuai dengan prosedur. Sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Minggu (21/7/2024).

Syaiful Bahri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, menjelaskan bahwa “Beberapa temuan mengindikasikan adanya permasalahan administratif, seperti Pantarlih yang terdaftar dalam SIPOL, Pantarlih yang memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara, serta proses Coklit yang tidak dilakukan sesuai ketentuan,” sebagaimana dikutip dari RMOL Jabar pada Minggu (21/7/2024).

Temuan pada proses Coklit mencakup tujuh masalah utama. Di Kabupaten Bandung, ditemukan proses Coklit yang tidak dilakukan dengan benar, termasuk tidak ditempelnya sticker dan pelaksanaan oleh Pantarlih yang tidak sesuai SK. Di Kabupaten Pangandaran, terdapat tiga orang yang tidak diikutsertakan dalam Coklit, berpotensi kehilangan hak pilih, serta proses yang tidak sesuai, seperti diwakilkan oleh anak dan tanpa menunjukkan KTP dan KK. Di Kota Bogor, sticker hasil Coklit yang ditempel tidak memuat data pemilih yang relevan.

Bawaslu Jabar berharap, dengan mengungkap temuan-temuan ini, proses pemutakhiran data pemilih dapat diperbaiki untuk memastikan Pemilihan Serentak 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip demokrasi. Syaiful Bahri menambahkan, “Bawaslu berharap temuan ini dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi asas pemilu yang demokratis.”

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap setiap temuan, pelaksanaan Coklit ulang, serta upaya untuk memastikan data pemilih yang belum tercatat dimasukkan dalam Daftar Pemilih.