Bawaslu Evaluasi 50 Hari Masa Kampanye di Gresik, Ini Hasilnya
Berita Baru, Gresik – Bawaslu Gresik melakukan evaluasi pelaksanaan masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 oleh kedua pasangan calon, Rabu (18/11).
Dalam 50 hari pelaksanaan masa kampanye, Bawaslu Gresik mencatat sebanyak 455 kali total kampanye tatap muka yang dilakukan oleh kedua pasangan calon, sementara total Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang kedua paslon dengan melayangkan surat pemberitahuan pendirian ke Bawaslu Gresik sebanyak 702 APK.
Selain itu, Bawaslu Gresik juga mencatat pendirian bangunan posko kedua pasangan calon sebanyak 236 bangunan. Kemudian Bawaslu Gresik juga mencatat dana kampanye yang dilaporkan kedua pasangan calon berdasarkan laporan dana kampany di Sidakam sebanyak Rp 282. 700.000.
Terkait hasil evaluasi tersebut, Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Gresik, Syafik Jamhari mengatakan, Bawaslu Gresik memberikan sejumlah catatan terkait dengan protokol kesehatan dan pelanggaran pemasangan APK.
“Selama 50 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu Gresik telah 17 kali memberikan surat peringatan kepada kedua tim kampany paslon yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu juga telah menurunkan APK sebanyak 210 yang melanggar,” ujar Jamhari.
Selain itu, kata Jamhari, kedua paslon juga dinilai belum mematuhi laporan dana kampanye.
“Melihat dan mencermati intensitas kegiatan kampanye semua metode, dan juga menghitung berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang diterbitkan oleh KPU Gresik, biaya kampanye yang telah dikeluarkan oleh kedua pasangan calon keseluruhan paling sedikit Rp 2.095.975.000. Maka secara subtansi, kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 masih belum mematuhi laporan dana kampanye,” jelas Jamhari.