Batas Akhir Pelaporan SPT sampai 30 April 2020
Berita Baru, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan sampai pada Kamis, 30 April 2020.
“Batas waktu pelaporan SPT, kami tunggu sampai 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin (27/4).
Hingga pada akhir waktu pelaporan, kata dia, wajib pajak badan hanya mengumpulkan transkrip dan laporan keuangan tahunan. Sedangkan, wajib pajak pribadi hanya mengumpulkan laporan keuangan tahunan sederhana.
Kebijakan ini diberikan, mengingat banyak instansi pemerintah dan swasta yang sedang melakukan kebijakan pemerintah pembatasan sosial, sehingga sulit menyediakan dokumen kelengkapan untuk pelaporan SPT tahunan yang lainnya.
“Kami berikan kemudahan bagi para wajib pajak, dengan mengumpulkan sejumlah dokumen saja. Dokumen lainnya dapat disusulkan,” katanya.
Terkait dengan pengumpulan dokumen tambahan lainnya, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga 30 Juni 2020. Selama dua bulan, para wajib pajak diberikan waktu tambahan untuk dapat melengkapi dokumen SPT tahunan ke instansinya.
“Kami berikan relaksasi pengumpulan dokumen selama dua bulan hingga 30 Juni 2020 bagi para wajib pajak,” pungkasnya.