Batas Akhir Pekan Depan, Ketua MPR Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunani
Berita Baru, Jakarta – Tenggat akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 jatuh pada 31 Maret 2023 atau Jumat pekan depan. Oleh sebab itu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT Tahunan.
Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional, terlebih prosesnya mudah dilakukan melalui aplikasi daring e-Filing.
Diketahui, Bamsoet melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022 miliknya, pada Kamis (24/3). Ia melakukan pelaporan didampingi Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Kasubdit Kerjasama Perpajakan Direktorat P2 Humas Natalius, Kabid P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Sugeng Satoto, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Duren Sawit Amty Nur Hayati yang mendatangi kediamannya di Jakarta.
“Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita dari mana saja dan kapan saja. Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2022,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/3).
“Uang yang berasal dari rakyat melalui pajak nantinya akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” sambung Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
Bamsoet menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sudah mencatat per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka itu setara dengan 37,46 persen kepatuhan SPT Tahunan 2023 sekaligus tumbuh 15,41 persen dibandingkan 2022.
“Sedangkan penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 mencapai Rp279,98 triliun, yang relatif sangat kuat karena merealisasikan 16,3 persen dari target APBN 2023,” ujarnya.
Kendati demikian, Bamsoet menyampaikan kembali dukungannya atas wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu guna memaksimalkan kinerja penerimaan negara. Nantinya DJP akan menjelma sebagai lembaga otonom baru semisal Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
“Ide tersebut sebenarnya bukan hal baru, melainkan masuk dalam salah satu visi misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI 2018-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun hingga kini belum terealisasi,” jelas Bamsoet.