Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bareskrim Polri Dalami Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Kiri), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid (tengah), Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Ari Rukmana (kanan). (Foro: Beritabaru.co)

Bareskrim Polri Dalami Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW



Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri masih mendalami laporan Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

“Sudah kita tangani laporannya dan masih berproses ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (26/3).

Menurut Vivid, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Namun, ia belum membeberkan kapan pemanggilan dilakukan.

Sebelumnya, Asisten Pribadi Wamenkumham Yogi Ari Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Pelaporan tersebut dilakukan Yogi buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

“STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ujarnya, Rabu (15/3) dini hari.

Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.

Yogi enggan memberikan tanggapan terkait pengaduan terhadap dirinya yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Ia hanya meminta agar seluruh tuduhan tersebut dikonfirmasi sesuai bukti dalam proses hukum yang berjalan.

“Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah,” sebutnya.

Sementara itu Sugeng juga mengaku siap menghadapi laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim Polri. Ia mengaku, hal itu merupakan risiko yang wajar ketika dirinya berupaya membuka dugaan gratifikasi ke KPK.

“Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah resiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3).