Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Foto: Tempo

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking



Berita Baru, Jakarta — Pengacara Djoko Tjandra, Anita Koloping akan diperiksa kembali oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu.

“Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, Senin (3/08).

Diketahui, Anita sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.

Anita Koloping merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Menurut Setiyono, sejak taggal 31 Juli 2020, Djoko Tjandra sudah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, yang merupakan cabang Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

“Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu,” ujarnya.