Banyak Penyedia Jasa Konstruksi di Gresik Belum Paham Perda 14 Tahun 2020
Berita Baru, Gresik – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik menyayangkan sampai saat ini masih banyak pelaku penyedia jasa konstruksi yang belum memahami administrasi pekerjaan sesuai Peraturan daerah nomer 14 tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kabupatenn Gresikk Gunawan Setijadi saat membuka sosialisasi Perda 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi yang berlangsung di Hotel Horison, Kamis (24/6).
Menurutnya, beberapa aturan baru yang termuat dalam Perda tersebut belum sepenuhnya teradopsi. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi kepada para pelaku jasa konstruksi dan beberapa stakeholder yang lain sebelum penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami memohon masukan dari anda untuk kami masukkan sebagai draft dalam penyusunan Peraturan Bupati. Tentunya dengan harapan agar semuanya dapat memahami dan melaksanakan sesuai aturan yang ada,” kata Gunawan.
Gunawan menyatakan keprihatinannya dengan beberapa pelaku penyedia jasa konstruksi yang tidak memahami aturan yang ada, misalnya tidak melaporkan hasil pekerjaan setiap termind.
Selain itu, lanjut dia, ada peserta lelang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan penawaran lelang tetapi tidak mencantumkan jumlah modal dan harta kekayaannya. Padahal itu penting untuk mengukur kemampuan atas proyek yang akan dikerjakan.
“Padahal ini suatu keharusan agar saya bisa mengecek hasilnya,” keluhnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Gresik Asroin Wijaya yang hadir sebagai narasumber menyatakan bahwa terbitnya Perda nomer 14 tahun 2020 ini menjadi bukti bahwa Pemkab Gresik berhasil melakukan percepatan pembangunan infrastruktur. Ia mengibaratkan capaian tersebut sama halnya Pemkab Gresik sudah berlari cepat dibanding yang lain.
“Perda ini baru dan terbit sedikit lebih cepat dari undang undang cipta kerja. Untuk itu perlu beberapa masukan dari seluruh peserta dalam rangka unuk penyempurnaan serta penerbitan perbup untuk pelaksanaan Perda tersebut. Semata untuk memenuhi kebutuhan para penyedia jasa konstruksi di Gresik,” ungkapnya.
Sebagai wakil rakyat, Asroin berharap agar pelaku usaha konstruksi di Gresik bisa lebih banyak mendapat pekerjaan. Bagaimanapun suatu proyek yang sudah direncanakan, disiapkan dan sangat disayangkan bila tidak dilaksanakan yang akhirnya dananya dikembalikan dalam bentuk silpa.
“Setelah sosialisasi ini kami berharap semua pekerjaan konstruksi bisa lancar sesuai yang diharapkan yaitu lelang cepat, pelaksanaan bisa diawal tahun dan bisa dilaksanakan sesuai schedule dengan hasil yang baik” ujarnya.
Senada yang disampaikan beberapa pembicara, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Imam Basuki berharap kepada semua peserta yang terdiri dari para penyedia jasa konstruksi, LSM. Tokoh masyarakat serta Kepala OPD terkait agar memberikan masukan tentang kearifan lokal sebagai bahan penyusunan draft Perbup.
Selain ketua Komisi III DPRD Gresik, ada beberapa Narasumber lain Mohammad Afifudin Soleh yang memberikan kajian dari sisi Hukum dan dari Dinas Penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjelaskan tentang Perijinan dan OSS.