Bantah Tudingan Pemotongan Dana BOS, Kadispendik Gresik: Saya Tegaskan Tidak Ada
Berita Baru, Gresik – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik), S Hariyanto tegas membantah tudingan adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional (BOS) untuk SDN dan SMPN di Gresik. Dia menyebut penggunaan BOS di masing-masing sekolah sudah sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.
“Saya tegaskan tidak ada pemotongan dana BOS, karena penggunaan BOS tidak boleh di luar juknis yang ada,” terang Hariyanto kepada awak media, Minggu (29/5).
Dia menerangkan, bahwa sesuai juknis yang berlaku, mekanisme penyaluran dana BOS dilakukan dengan sistem transfer langsung ke pihak sekolah. Karena itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan menggunakan bantuan tersebut di luar ketentuan.
“Apabila ada sekolah yang masih menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka harus dilakukan pembinaan berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS yang sesuai juknis,” bebernya.
Menurut Hariyanto, besaran potongan BOS yang dikabarkan sangat tidak logis. Sebab untuk BOSNAS siswa SDN per tahun hanya mendapatkan 1.120.000 per tahun dan BOSDA sebesar Rp 300 ribu per tahun. Sementara untuk SMPN BOSNAS yang diterima tiap siswa sebesar 1.390.000 per tahun, serta BOSDA Rp 540 ribu per tahun.
“Jadi gak logis kalau per bulan BOS tiap siswa dipotong 500-700 ribu per bulan. Saya tegaskan tidak ada potongan,” jelasnya.
Kemudian, Hariyanto menerangkan jika dirinya belum sama sekali dihubungi oleh Anggota DPRD Gresik Atek Riduan yang menerima laporan tersebut. Justru setelah ada pemberitaan, Wakil Bupati Gresik Siti Aminatun Habibah yang menghubungi.
“Saya sudah dipanggil beliau (Wabup Gresik) dan sudah saya jelaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Semua penggunaan dana BOS harus sesuai Juknis,” beber dia.
Mengenai hal ini, Hariyanto juga mengaku sudah memanggil kepala sekolah di wilayah Kecamatan Driyorejo. “Hasilnya mereka bilang tidak ada pemotongan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kabar adanya dugaan pemotongan dana BOS untuk SDN dan SMPN di Gresik tersebut mencuat setelah Anggota Komisi IV DPRG Gresik, Atek Riduan menerima laporan.
Berdasarkan informasi yang diterima Atek, potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. Besaran potongan cukup fantastis, yakni untuk siswa SDN senilai Rp 500 ribu per siswa. Sementara untuk SMPN sebesar Rp 700 ribu.
“Informasi yang masuk ke kami menyeluruh, semua sekolah. Bukan hanya satu, dua atau tiga sekolah. Saya tegaskan lagi menyeluruh,” ungkapnya, Sabtu (27/5).
Setelah mendapat laporan itu, Atek mengaku dirinya langsung kroscek ke sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN di daerah pemilihan (dapilnya) Driyorejo dan Wringinanom, dan sejumlah kepsek lain. Hasilnya, sejumlah kepsek membenarkan dan mengaku tarikan itu atas perintah oknum kabupaten.
“Iya, para kepala sekolah itu membenarkan. Kata para kepala sekolah pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka,” jelasnya.
Hasil klasifikasinya lainnya, sambung Atek, bahwa tarikan yang dikoordinir oleh masing-masing kepala sekolah ini diduga mengalir untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja).
“Untuk pokja kata mereka. Tapi, mereka juga belum mau buka pokja apa,” katanya.
Tidak berhenti disitu, Atek juga sudah melanjutkan informasi kepada Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah. Sekretaris DPD Golkar Gresik ini juga akan memanggil Kadispendik resik ke Komisi IV untuk memberikan klarifikasi. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS.
“Sudah saya sampaikan ke pak bupati dan bu wabup. Informasinya Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil. Selanjutnya jelas akan kami bawa ke tingkat komisi,” tutupnya.