Banjaragung Menggugat, Warga Protes TKD untuk Akses Jalan Pengembang Tanah Kavling yang Disinyalir Tak Kantongi Izin Lokasi
Berita Baru, Gresik – Warga Desa Banjaragung, Kecamatan Balungpanggang, Gresik protes terhadap pengembang tanah kavling yang memakai Tanah Kas Desa (TKD) sebagai akses jalan.
Tidak hanya itu, tanah kavlingan yang diketahui milik PT Permata Megarani di lahan seluas 2,5 hektar tersebut disinyalir tidak mempunyai kelengkapan surat izin lokasi.
Protes dilakukan warga melalui surat pernyataan berisi tanda tangan warga yang bertuliskan sikap warga menolak segala bentuk kegiatan/pekerjaan di wilayah Desa Banjaragung, Kecamatan Balungpanggang, Gresik. TTD – Warga Desa Banjaragung.
Santoso, salah satu warga desa mengatakan, warga kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pengembang dan Pemerintah Desa. Sebab, warga tidak pernah diajak komunikasi dalam persoalan ini.
“Kita sudah geram mas, karena akses jalan yang digunakan adalah milik warga dusun. Selain itu, pihak pengembang juga tidak ada koordinasi dengan warga,” ujarnya kepada Beritabaru.co, Kamis (25/6).
Senada, Ramuji menuturkan, warga juga khawatir terkait Fasilitas Umum (Fasum) yang nantinya digunakan oleh penghuni di tanah kaplingan itu. Mengingat, jumlahnya tidak sedikit.
“Jumlahnya ada sekitar 300 kapling, itu sudah seperti 1 dusun, nantinya administrasinya bagaimana ? fasilitas umum seperti musholla, makam dan lain-lain ikut siapa ? pihk pengembang diajak koordinasi baik-baik dengan warga pun tidak mau,” ungkap Ramuji.
Atas persoalan ini, warga pun bertolak ke Dinas Penanaman Modal dsn Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik untuk menyampaikan protes dan mempertanyakan Izini lokasi tanah kaplingan itu.
Ditemui di Kantornya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Gresik Drs. Mulyanto, MM menyayangkan hal tersebut. Ia mengatakan, seharusnya sebelum mendirikan kaplingan, pihak pengembang harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Untuk mendirikan bangunan pihak pengembang harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang, dan juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama warga sekitar, karena sesuai aturan, lahan yang akan dibangun mempunyai prosentase 60-40 persen, 60 untuk perukiman, sedangkan 40 untuk fasilitas umum, dan untuk awal, pengembang harus mengurus surat izin lokasi terlebih dahulu,” terang Mulyanto.
Surat izin lokasi tersebut, kata Mulyanto, bukan legalisasi apalagi menjadi legalitas bagi pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan. Karena, lanjutnya, izin lokasi wajib diikuti dengan berbagai macam rekomendasi yang juga diterbitkan dari berbagai dinas terkait. Sebelum seluruh surat dan rekomendasi tersebut terpenuhi, pengembang tidak diperbolehkan melakukan pembangunan.
“Jadi setelah izin lokasi terbit, pengembang wajib menindaklanjuti dengan pengajuan lain berupa rekomendasi dinas terkait. Misal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (PPT), siteplan sampai pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau hanya surat ijin lokasi terus membangun dan merasa sudah lengkap izinnya ya salah itu, apalagi belum mengantongi surat izin lokasi,” tegas Mulyanto.
Berdasarkan fakta dilapangan, lokasi tanah kaplingan yang tepatnya berada di bibir bantaran Sungai Kali Lamong itu merupakan lahan pertanian produktif.
Selama ini, puluhan orang telah membeli lahan kavling itu dengan harga lumayan murah. Sebab, harga jual beli tanah kavling bisa diangsur.
“Kasian yang sudah beli tanah kavling, tapi tidak bisa membangun akibat IMB belum jelas,” imbuh Ramuji.
Sebagai tindak lanjut, warga berencana akan menutup akses jalan yang merupakan tanah dusun atau tanah kas desa. Penutupan dilakukan selama belum ada titik temu antara pihak pengembang dan pemerintah desa dengan warga setempat.