Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Australia Akan Melarang Aplikasi TikTok pada Perangkat Elektronik Pemerintah

Australia Akan Melarang Aplikasi TikTok pada Perangkat Elektronik Pemerintah



Berita Baru, Internasional – Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, mengatakan pada Selasa (4/4) bahwa Australia akan melarang aplikasi berbagi video Tiongkok TikTok pada perangkat elektronik pemerintah, mengikuti langkah serupa yang dilakukan oleh negara-negara barat karena masalah keamanan.

“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Perlindungan untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Dreyfus dalam sebuah pernyataan di situs webnya, menambahkan bahwa tindakan tersebut akan berlaku secepat mungkin.

Seperti dilansir dari Sputnik News, Dreyfus menambahkan bahwa pengecualian hanya akan diberikan berdasarkan kasus per kasus dan dengan mitigasi keamanan yang sesuai.

Menyusul pernyataan tersebut, Departemen Kejaksaan Agung mengeluarkan Kerangka Kerja Kebijakan Keamanan Pelindung, yang mengatakan “aplikasi TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi yang signifikan bagi entitas non-perusahaan Persemakmuran yang timbul dari pengumpulan data pengguna yang ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia.”

Departemen menambahkan bahwa entitas harus mencegah penginstalan dan menghapus instance aplikasi TikTok yang ada di perangkat pemerintah, kecuali ada alasan bisnis yang sah yang memerlukan penginstalan atau keberadaan aplikasi yang berkelanjutan.

Selama beberapa bulan terakhir, akses TikTok dari perangkat pemerintah dilarang di lebih dari setengah negara bagian AS, Inggris Raya, Kanada, Selandia Baru, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa karena masalah keamanan pengguna.

Beberapa negara Eropa juga mengumumkan niat mereka untuk melarang TikTok dari perangkat kerja pegawai negeri. Selain itu, Komite Urusan Luar Negeri DPR AS telah menyetujui RUU yang memungkinkan pemerintah AS melarang TikTok atau aplikasi asing lainnya jika diyakini mengancam keamanan nasional.