Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aturan Baru! Pedagang Online Wajib Laporkan Data ke BPS

Aturan Baru! Pedagang Online Wajib Laporkan Data ke BPS



Berita Baru, Jakarta – Pedagang online di Indonesia, yang dikenal sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), kini diwajibkan untuk melaporkan data dan informasi perdagangan mereka kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini mengharuskan mereka untuk melaporkan jenis perdagangan, waktu pelaporan, dan metode pengiriman data kepada BPS.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Amalia Adininggar Widyasanti, Plt Kepala BPS pada Senin (30/10/2023) dikutip dari Antara.

Para pedagang online akan melaporkan data mereka melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah, yang menyediakan empat pilihan cara untuk melaporkan data, termasuk formulir elektronik, mengunggah berkas, kunjungan, dan metode mesin ke mesin.

Amalia menekankan bahwa kerahasiaan data yang diterima dari pedagang online akan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan prinsip-prinsip statistik resmi negara yang mengikuti panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics.

BPS mengingatkan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai sekitar 183 juta penduduk pada tahun 2022, dengan 16,51 persen di antaranya menggunakan internet untuk melakukan pembelian barang dan jasa.

Dalam konteks ini, Amalia mengatakan, “Pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar dapat merumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).” Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat, terutama bagi konsumen dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, yang mencakup lebih dari 99 persen usaha di negara ini. Dengan keterbukaan dan keakuratan data, perkembangan ekonomi digital di Indonesia diharapkan akan semakin meningkat.