Aset Anak Obligor Kaharudin Ongko Disita Satgas BLBI
Berita Baru, Jakarta – Satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita dua aset Irjanto Ongko yang merupakan anak dari obligor Kaharudin Ongko terkait kkewajiban pembayaran hutan kepada negara.
Dua aset yang disita oleh satgas BLBI, yaitu pertama, sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi dengan SHM Nomor 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto yang terletak di kelurahan Kuningan Timur, kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, beserta bangunan di atasnya.
Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi SHM Nomor 0054/Kuningan Timur atas nama Irjanto yang terletak di Kuningan Timur, kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya mengatakan penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku ayah dari Irjanto Ongko belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
Adapun nilai kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional senilai Rp7,72 triliun dan Bank Arya Panduarta senilai Rp359,4 miliar. Besaran nilai itu tidak termasuk biaya administasi pengurusan piutang negara 10 persen.
Rionald menuturkan pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
“Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham,” kata Rionald, Rabu (23/03/2022).
Lebih lanjut, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Oleh karena itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185PUPNC.10/2008 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.