Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Arak Bali menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menetapkan delapan warisan budaya Bali lainnya sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Adapun penetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia tahun 2022.

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya tersebut.

Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali.

Untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara, kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 November 2022.

Ia juga menyinggung soal melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.

Menurutnya, arak Bali sebelumnya cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.

Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.

“Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” ujarnya.

Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia.

Ia menerangkan, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi.

Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu whiskey kadar 40 persen Irlandia, rum kadar 40 persen dibuat dari sari tebu molase India Barat, dan gin kadar 40 persen dari buah juniver Belanda, vodka kadar 35 persen Rusia, tequila kadar 33 persen Mexico.

Kemudian brandy kadar 35 persen dari anggur Belanda dan balinese arak atau barak kadar 35 persen dari bahan kelapa, enau, dan lontar Bali.

Koster juga menegaskan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.

“Masyarakat tidak boleh membuat arak (dari bahan) gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya takbenda Indonesia dari 32 Provinsi di Indonesia dan sembilan diantaranya merupakan warisan budaya Bali, di antaranya:

  1. Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional).
  2. Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional).
  3. Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional).
  4. Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).
  5. Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).
  6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
  7. Berko (Seni Pertunjukan).
  8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).
  9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).