Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kopri PB PMII
KOPRI PB PMII menabur bunga sebagai bentuk ucapan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI karena telah mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiasi DPR, di Gedung Nusantara II Jakarta, usai Rapat Paripurna. (Foto: Beritabaru.co/dok. KOPRI PB PMII)

Apresiasi Keputusan DPR, KOPRI PB PMII Ajak Semua Elemen Kawal RUU TPKS



Berita Baru, Jakarta – KOPRI PB PMII mengapresiasi keputusan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (18/1).

“KOPRI PB PMII memberikan apresiasi kepada DPR RI, di Gedung Nusantara II Jakarta, dengan menabur bunga sebagai bentuk ucapan dan apresiasi setinggi-tingginya. Apresiasi diberikan kepada DPR telah berjuang keras dalam mengesahkan dan meresmikan RUU TPKS ini yang menjadi Undang-Undang inisiatif DPR dengan segala perjuangan kemanusiaan,” kata Maya Muizatil L, Ketua KOPRI PB PMII kepada Beritabaru.co.

Menurutnya, perjuangan RUU TPKS tidak serta merta mudah didapat. RUU TPKS seringkali keluar masuk Prolegnas. Semua pihak telah berjuang penuh dalam kurun waktu 10 tahun.

“Perjalanan panjang RUU TPKS selama 10 tahun, hari ini menemukan harapan baru bahwa telah disahkan RUU TPKS sebagai Undang-Undang inisiatif DPR RI,” tutur Maya, sapaan akrabnya.

Padahal, lanjutnya, RUU TPKS bukan saja menggarap dan memperjuangkan perjuangan perempuan saja, akan tetapi menjadi urgensi dalam melihat sisi kemanusiaan yang perlu ditegakkan. 

“Tentunya seluruh masyarakat Indonesia akan mengenang sejarah berharga dan perjuangan penuh dengan peluh. Bahwasanya tidak ada kata pembenaran dalam tindak kejahatan kekerasan seksual,” tegas Maya.

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik, KOPRI PB PMII, Sri Murtiningsih.

Ia menekankan bahwa perjuangan RUU TPKS tidak hanya berhenti pada tahap sidang DPR kali ini. RUU TPKS akan melalui tahapan selanjutnya yaitu pembahasan tingkat 1 dan tingkat 2. 

“Mari bersama bergerak menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tetap menjadi garda terdepan dalam kekerasan seksual,” ujar perempuan yang akrab disapa Ning itu.

“Terus kawal RUU TPKS agar pembahasan tidak keluar dari koridor yang seharusnya bahwa pencegahan dan perlindungan terhadap penyintas kekerasan harus tetap diutamakan,” tukasnya.