Apindo: Kenaikan Upah Minimum Sektoral Berpotensi Membebani Industri
Berita Baru, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang memunculkan persoalan baru pada penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, menyebutkan bahwa UMS sering kali disusun tanpa acuan yang jelas, sehingga membebani pengusaha.
“Kami mendapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia bahwa pembahasan upah sektoral banyak yang tidak terarah. Bahkan, ada pekerja yang mengusulkan hingga 47 sektor untuk mendapatkan UMS. Langkah ini sangat memberatkan pengusaha,” ujar Bob dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Bob juga mengkritik praktik pemerintah daerah yang langsung menunjuk perusahaan untuk menaikkan upah tanpa dialog terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa UMS hanya diberikan pada sektor dengan karakteristik dan keahlian khusus, bukan secara sembarangan. Menurutnya, jika kenaikan UMP 6,5 persen ditambah dengan kenaikan UMS yang tidak terkendali, kondisi ini dapat menyebabkan banyak industri bangkrut.
Apindo mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menerbitkan panduan penyusunan UMS agar tidak terjadi kekacauan di daerah. Bob menekankan perlunya arahan yang jelas agar diskusi mengenai UMS tidak dilakukan secara asal-asalan. Situasi yang tidak terkendali ini, menurutnya, dapat membuat industri sulit beroperasi.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Berdasarkan riset LPEM Universitas Indonesia, mayoritas dari 17 sektor industri belum menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2024. Sektor otomotif, misalnya, mengalami penurunan 15 persen, namun tetap diminta untuk menaikkan upah sektoral. Hal ini dianggap tidak masuk akal dan membebani pengusaha.
Apindo mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan yang tidak bijak terkait UMS dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Bob menegaskan, apabila kondisi ini terus terjadi, industri di berbagai daerah akan terganggu dan situasi menjadi tidak kondusif. Apindo telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membahas persoalan ini dan mencari solusi yang tidak memberatkan pelaku industri di tengah situasi ekonomi yang sulit.