Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ancam Ekosistem Laut, Masyarakat Adat Bawean Gresik Tolak Tambang Pasir Ilegal

Ancam Ekosistem Laut, Masyarakat Adat Bawean Gresik Tolak Tambang Pasir Ilegal



Berita Baru, Gresik – Menjamurnya aktivitas tambang pasir diduga illegal di sekitar pantai dekat bandara Harun Tohir Bawean Gresik menuai penolakan dari warga setempat. Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Adat Bawean (MAB) meminta aktivitas penambangan pasir itu dihentikan karena khawatir merusak lingkungan dan ekosistem laut hingga menyebabkan longsor.

Aksi penolakan warga dilakukan dengan memasang spanduk sebagai bentuk kampanye peduli lingkungan pantai di beberapa titik pantai Pulau Bawean. Khususnya di lokasi kaki gunung pantai bandara Harun Tohir Bawean.

Baharuddin, perwakilan Masyarakat Adat Bawean (MAB) menjelaskan, protes warga dilakukan sesuai visi misi Masyarakat Adat Bawean yang ingin menjadikan masyarakat kompetitif dalam perubahan, menjaga lingkungan dan masyarakat tetap pada keadatannya, serta meningkatkan silaturahmi masyarakat adat Bawean.

“Kami selaku bagian dari masyarakat adat bawean mengharap pihak terkait terus aktif mengkampanyekan sadar lingkungan bagi masyarakat luas khususnya masyarakat bawean agar bersama sama saling menjaga alam dan lingkungannya,” ucapnya. 

Diakuinya, tambang pasir diduga ilegel banyak ditemukan di Pulau Bawean tidak hanya di wilayah Bandara Harun Tohir. Juga ada di kecamatan Sangkapura. Berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Terdapat sanksi hukum jika tidak memiliki izin usaha pertambangan yang diatur dalam Pasal 158 bahwa Sanksi hukum ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 Ayat 1 atau Ayat 5 akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 (tahun) dan/atau denda maksimal Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar),” tandasnya. 

Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menilai, sebagaimana diatur dalam UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, karena hal itu dapat merusak ekosistem perairan. 

“Pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya,” jelasnya. 

Bahrudin menegaskan, tambang pasir yang diduga illegal merupakan tindak pidana bukan aduan, artinya polisi/penyidik dapat menyidik tanpa aduan, apalagi ada laporan, dan pelapor boleh siapa saja baik secara pribadi pribadi maupuk secara kelompok.

“Penambangan tanpa izin disamping merusak lingkungan juga merusak generasi yang akan datang dan merugikan banyak pihak. Tindakan ini tidak saja melindungi masyarakat adat dan lingkungan adat tapi juga mengedukasi masyarakat adat agar lebih sadar lingkungan, yang pada akhirnya juga membantu pemerintah setempat dalam menjaga lingkungan hidup dan masyarakat adat sekitarnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Yusra meminta pemerintah setempat melakukan upaya-upaya aktif dan preventif untuk mencegah adanya penambangan pasir ilegal. 

“Perlu adanya upaya penegakan hukum terhadap sektor pertambangan pasir diduga ilegal yang masih setengah hati dan belum memiliki kemauan yang tinggi untuk melakukan penegakan hukum dan agar supaya dapat memberi efek yang jera bagi pelaku penambangan pasir liar tersebut,” ucapnya, Jumat  (17/2). 

Menurutnya, di lokasi sekitar tambang ada keberlanjutan ekosistem pesisir, seperti habitat penyu, biodiversitas lainnya, serta kehidupan masyarakat sekitar yang diduga akan berpotensi rawan bencana longsor. 

“Apalagi kegiatan tambang dilakukan di kaki gunung/bukit sekitar kawasan Bandara Harun Tohir Bawean,” pungkasnya.