Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Amnesty International Kecam PHK Sepihak Jurnalis oleh CNN Indonesia

Amnesty International Kecam PHK Sepihak Jurnalis oleh CNN Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap belasan karyawan yang terlibat dalam pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) menuai kecaman dari berbagai pihak.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, khususnya kebebasan berserikat.

“Kasus pemecatan jurnalis CNN Indonesia ini menunjukkan bahwa kebebasan berserikat di negara ini masih sering diabaikan. Tindakan represif ini jelas melanggar hak-hak fundamental pekerja, utamanya hak berserikat,” tegas Wirya seperti dikutip dari rilis resminya, Senin (2/9/2024).

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, yang berada di garis depan dalam menyampaikan informasi yang benar dan jujur. “Jurnalis, sebagai garda terdepan dalam penyebaran informasi yang benar dan jujur, seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, termasuk dalam menjalankan hak-haknya untuk berserikat dan berorganisasi,” tambahnya.

Wirya mendesak agar CNN Indonesia segera menghentikan segala bentuk tindakan yang menghalangi kebebasan berserikat. “CNN Indonesia harus segera menghentikan segala bentuk praktik penghalang-halangan terhadap kebebasan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini. “Kami juga menyerukan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja di industri media atau sektor lainnya,” pungkas Wirya.

Di sisi lain, Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa sebanyak 14 pekerja media CNN Indonesia mengalami PHK sepihak oleh manajemen. Pemecatan ini terjadi pasca terbentuknya SPCI pada 27 Agustus 2024, yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Per tanggal 31 Agustus 2024 dalam surat PHK yang dikirim HRD itu diklaim sebagai hari terakhir bekerja. Kami hari ini melakukan penolakan atas PHK sepihak secara individu masing-masing dan juga kolektif SPCI. Kami menyayangkan PHK sepihak ini dilakukan manajemen di tengah perselisihan tripartite dan sesaat setelah deklarasi SPCI,” jelas Taufiqurrohman.

Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan tegas melindungi hak pekerja untuk berserikat tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak manapun. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap hak pekerja yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas.