Aliansi Bong Suwung Tolak Penggusuran Paksa oleh PT KAI di Yogyakarta
Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Bong Suwung, yang terdiri dari warga terdampak, pekerja seks, dan organisasi masyarakat sipil, dengan tegas menolak rencana penggusuran paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Bong Suwung, Yogyakarta. Rencana penggusuran ini akan dilaksanakan pada 12 September 2024, sesuai dengan Surat Peringatan yang diterbitkan oleh PT KAI.
Aliansi Bong Suwung menyatakan bahwa tindakan pengosongan kawasan ini adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum, baik nasional maupun internasional. “Penggusuran paksa ini melanggar HAM dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara kepada warganya,” kata salah satu perwakilan Aliansi Bong Suwung seperti dikutip dari siaran pers PBHI, Rabu (18/9/2024).
Penggusuran yang dilakukan tanpa persetujuan warga terdampak dan tanpa rencana relokasi serta ganti rugi yang layak ini dianggap sebagai bentuk kekerasan struktural terhadap warga miskin perkotaan. Penggusuran semacam ini tidak hanya menghilangkan tempat tinggal, tetapi juga melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Menurut pandangan Aliansi Bong Suwung, penggusuran paksa merupakan tindakan represif yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warga. Komentar umum No. 7 Komite Ekosob PBB menyatakan bahwa penggusuran paksa hanya dapat dilakukan dalam kondisi sangat terbatas dan dengan melalui proses konsultasi yang partisipatif serta penyediaan relokasi yang layak.
Penggusuran di Bong Suwung diprediksi akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan, khususnya bagi kelompok rentan seperti pekerja seks dan pemulung. Mereka tidak hanya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, tetapi juga akses terhadap jaminan sosial dan layanan kesehatan yang penting, terutama terkait penanggulangan HIV-AIDS. “Penggusuran ini hanya akan memindahkan kegiatan prostitusi ke lokasi tersembunyi, sehingga menyulitkan LSM dan institusi kesehatan dalam memberikan layanan kepada pekerja seks,” tegas Aliansi Bong Suwung.
Kehilangan akses terhadap layanan kesehatan seperti pemeriksaan HIV dan distribusi ARV (antiretroviral) dapat memperburuk penyebaran HIV di Yogyakarta, karena penjangkauan terhadap populasi kunci menjadi semakin sulit.
Sikap Aliansi Bong Suwung
Aliansi Bong Suwung menyampaikan tiga tuntutan utama kepada PT KAI dan pemerintah:
- Penghentian Penggusuran Paksa Secara Segera
Penggusuran yang bertentangan dengan HAM harus dihentikan segera, karena tidak sesuai dengan kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang telah diratifikasi Indonesia. - Konsultasi yang Transparan dan Partisipatif
PT KAI dan pemerintah diharapkan mengadakan forum konsultasi dengan warga terdampak. Keputusan terkait relokasi atau solusi lainnya harus melibatkan warga sebagai subjek utama. - Relokasi dan Kompensasi yang Layak
Relokasi yang layak harus mencakup akses terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan pendidikan. Kompensasi yang diberikan harus memastikan warga dapat menjalani kehidupan yang layak setelah relokasi, termasuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan.
Aliansi Bong Suwung menegaskan bahwa perjuangan untuk hak-hak warga Bong Suwung akan terus dilanjutkan hingga tercapai solusi yang adil dan manusiawi bagi seluruh pihak terdampak.