Aliansi AMPELA Desak DPMPTSP Tutup PT Indu Manis
Berita Baru, Gresik – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPELA) Gresik mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menutup PT Indu Manis lantaran perusahaan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini disampaikan Koordinator AMPELA saat audiensi dengan DPMPTSP di lantai 2 Gedung Mall Pelayanan Publik Pemkab Gresik, pada Rabu (20/02).
Haris Sofwanul Faqih, Koordinator AMPELA, menyampaikan kedatangan mereka ke DPMPTSP bertujuan untuk mendesak DPMPTSP agar segera mengeksekusi penutupan PT Indu Manis.
“Kedatangan kita untuk mendesak DPMPTSP dan Dinas terkait untuk menutup PT Indu Manis, karena perusahaan itu tidak memiliki IMB sejak bertahun-tahun dan sebagian bangunannya pun tidak mempunyai izin,” paparnya kepada Beritabaru.co.
Lanjut Haris, IMB yang di miliki oleh PT Indu manis saat ini masih atas nama Unicorn belum berubah menjadi PT Indu Manis, “itupun hanya di gedung produksi, gedung lainnya belum ada izinnya”.
Sementara itu, Jauhar Gunawan, Sekrtaris DPMPTSP, menyampaikan DPMPTSP telah melakukan upaya klarifikasi di lapangan maupun memanggil pihak PT Indu Manis.
“Tim kami telah melakukan klarifikasi mengenai site plant yang ada apakah sudah sesuai di lapangan, soal syarat prosedur IMB juga banyak tahapan. Dan beberapa kali Tim kami telah berupaya melakukan pemanggilan kepada pihak PT Indu Manis dengan tahapan baik menginformasi ke Pimpinan agar hadir sendiri dan secara tertulis, namun yang hadir hanya kuasanya. Dari kesimpulan ini kita yang ada di Tim akan melakukan pemanggilan kembali, dan jika tidak hadir kembali maka akan di terapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Jauhar.
Senada, Abu Hasan, Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Pradja) Gresik, menyimpulkan, bahwa dari yang di sampaikan Sekretaris DPMPTSP bisa di ambil tela’ah pihak Tim DPMPSP telah berjalan dan melakukan upaya dari apa yang belum dipenuhi dan yang kurang dari IMB PT Indu manis, surat sudah di layangkan dan sampai pemanggilan.
“Kami akan mengumpulkan kembali tim yang ada di DPMPTSP untuk melakukan singkronisasi dan komitmen tindakan yang dilakukan,” pungkas Abu Hasan.
Diketahui, Tim yang di bentuk oleh DPMPTSP terkait IMB ini terdiri dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan BPPKAD.
Kedepan, Aliansi AMPELA yang terdiri dari ForKot, Front Pemuda dan Forum Mahasiswa Untuk Keadilan (FMK) akan terus melakukan pengawalan hingga menemukan titik terang dari persoalan ini.