Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aktivis PMII Kecam Keras Rencana Penambangan Pasir Laut di Bawean

Aktivis PMII Kecam Keras Rencana Penambangan Pasir Laut di Bawean



Berita Baru, Gresik – Rencana penambangan pasir laut yang akan dilakukan di Perairan Pulau Bawean oleh PT. Putra Gema Bangsa mendapat kecaman dari berbagai kalangan tokoh maupun masyarakat di Pulau Bawean. Salah satunya dari Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Bawean.

Sebelumnya, pada Rabu (8/9) lalu, pemerintah dalam rapat koordinasi yang bertempat di Surabaya, memberikan rekomendasi teknis terhadap rencana penambangan pasir laut diperairan Pulau Bawean dengan PT.Putra Bangsa Gema Namaskasa, hampir seluruh instansi pemerintah hadir.

Ketua Komisariat PMII Harun Thohir STIT Raden Santri Bawean, Moh. Asep Maulidi mengatakan, penambangan pasir laut sangat merugikan masyarakat Bawean, terutama sektor ekonomi para nelayan di Bawean.

“Kami menolak rencana penambangan pasir laut di Bawean, karena itu akan berdampak pada sektor ekonomi terutama hasil tangkapan nelayan akan semakin menurun,seperti pencari ikan,udang, cumi-cumi, dan kami perkirakan penurunannya mencapai 90%. Sehingga perekonomian di pulau Bawean akan lumpuh total, nelayan pencari gurita sudah tidak berproduksi, karena air keruh, dan gelombang air laut tinggi. Selain itu, rompong dan jaringan nelayan juga hilang,” ujar Asep.

Dampak negatif yang lain, lanjut Asep, jika penambangan pasir laut tetap dilanjutkan di Bawean, maka akan berdampak terhadap konflik sosial yang berkepanjangan. Gelombang akan semakin besar, dan berpotensi terjadi erupsi besar-besaran.

“Kami tidak mau melihat konflik yang berkepanjangan ditanah kelahiran dan tempat hidup kami, tambang ini akan menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat Bawean,” tandasnya.

Untuk itu, Asep meminta, demi kepentingan masyarakat banyak, pemerintah provinsi agar tidak memberikan izin terhadap penambangan pasir laut di Bawean.

“Kami menghimbau agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memberikan izin penambangan pasir laut di perairan Pulau Bawean, karena kami percaya bahwa penambangan pasir laut diperairan Pulau Bawean adalah sumber masalah.

“Kami menuntut agar Pemerintah Provinsi menjadikan Perda Jatim No 01 Tahun 2018 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.