Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi ‘Gejayan Memanggil II' Tuntut Perilaku Represi dan Kriminalisasi
( Foto : ANTARA FOTO)

Aksi ‘Gejayan Memanggil II’ Tuntut Perilaku Represi dan Kriminalisasi



Berita Baru, Yogyakarta – Ribuan pedemo kembali memenuhi jalan simpang Gejayan Yogyakarta pada Senin (30/9) untuk melakukan aksi jilid dua yang dinamai dengan ‘Gejayan Memanggil II’ setelah aksi pertama yang dilakukan pada (23/9).

Tidak berbeda dengan aksi yang pertama, point-point yang diusung tetap memiliki spirit yang sama yakni penegakan keadilan dan demokrasi yang dikebiri. Namun, kali ini terdapat dua tuntutan yang berbeda dari sebelumnya yakni adanya tindakan represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Mengingat sudah adanya korban yang meninggal saat aksi karena perlakuan represif dan kriminal dari aparat pemerintah.

Ribuan masa aksi yang tergabung dalam ‘Aliansi Rakyat Bergerak’ ini terdiri dari berbagai elemen diantaranya mahasiswa, pelajar, buruh, petani, aktifis dan semua elemen masyarakat yang resah dengan kondisi sosial politik di Indonesia.

Para pedemo berkumpul di dua titik yakni di UIN Sunan Kalijaga dan Bundaran UGM sebelum melakukan jalan pawai menuju simpang Gejayan.

Seruan demonstransi  yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak menuntut beberapa hal sebagai berikut :

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
  2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru perusahaan besar perkebunan.
  4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
  5. Mendesak presiden untuk Perppu terkait UU sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
  6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
  9. Tuntaskan pelanggaran Ham dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

“Saya tergabung dalam aksi ini karena saya menolak atas kebijakan perundangan pemerintah yang menyeleweng, dan ini merupakan gerakan organik” kata Yazid, salah satu peserta aksi kepada wartawan Beritabaru.co.