Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Akhirnya Terang, Begini Penjelasan PPATK Terkait Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Jumpa pers usai Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bertemu Kemenkeu. (Foto: Istimewa)

Akhirnya Terang, Begini Penjelasan PPATK Terkait Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu



Berita Baru, Jakarta – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana hadir ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang diungkap pihaknya muncul di Kementerian Keuangan.

Dalam sesi jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, Ivan mengaku pihaknya membeberkan asal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut.

Ivan menegaskan bahwa transaksi sebesar Rp 300 triliun itu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PPATK. 

Ia menyebut Kemenkeu merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU no 8 tahun 2010.  Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.

“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun,” lanjutnya.

Namun, Ivan menyebut, data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp 300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu. Melainkan data transaksi Rp 300 triliun itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.

“Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tidak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti,” jabar Ivan.

“Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan,” tegasnya.

Ivan mengakui dari total potensi pidana awal tindak pidana pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.

“Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” kata Ivan.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya akan berkomitmen menindaklanjuti laporan PPATK. Soal laporan yang menyeret pegawai Kemenkeu, pihaknya juga berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara baik.

“Kemudian kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan tentu kami intens kita komit mengenai informasi pegawai kita lanjutkan secara baik dan proper kita panggil dan sebagainya,” ungkap Awan di tempat yang sama.

“Intinya kerja sama kemenkeu dan PPATK begitu cair,” tegasnya.