Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AJI Ternate Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Petugas Keamanan KPU Maluku Utara

AJI Ternate Kecam Intimidasi Jurnalis oleh Petugas Keamanan KPU Maluku Utara



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terhadap tiga jurnalis yang tengah meliput deklarasi kampanye damai di Sofifi, Selasa (24/9). Intimidasi tersebut terjadi ketika jurnalis mencoba mendokumentasikan kericuhan antara staf KPU Maluku Utara di lokasi acara.

Para jurnalis yang tengah mengambil gambar menggunakan kamera dan gawai mereka dihadang oleh petugas keamanan KPU. Dua jurnalis, Andri Saputra dari Antara Foto dan Muhammad S. Haliun dari RTV, diintimidasi dan dibawa masuk ke dalam ruangan KPU, di mana mereka dipaksa untuk menghapus rekaman.

“Saya dan teman diarahkan masuk ke ruangan oleh petugas keamanan. Di dalam, mereka memaksa kami menghapus video dan foto. Jika tidak, kami dilarang meliput kegiatan KPU,” ujar Andri Saputra, menceritakan pengalaman tersebut seperti dikutip dari rilis resmi AJI, Kamis (26/9/2024).

Muhammad S. Haliun juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditegur oleh petugas saat mengambil gambar keributan di antara staf KPU. “Tidak ada yang boleh video, jangan video,” kata Haliun menirukan teguran petugas keamanan saat itu.

Meski mendapat larangan, beberapa jurnalis tetap melanjutkan peliputan dari jarak aman. Namun, sekitar lima menit kemudian, Muhammad S. Haliun dipanggil oleh petugas yang meminta agar video yang diambil segera dihapus. “Boleh hapus video tadi?” kata salah satu petugas, namun Haliun menolak dan keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman tersebut.

AJI Ternate menyatakan bahwa tindakan intimidasi ini melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda hingga Rp500 juta.

“KPU sebagai institusi pengawal demokrasi harus memberikan contoh dalam menjaga kebebasan pers,” tegas AJI dalam pernyataannya. AJI juga mendesak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas kasus ini, serta meminta pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara untuk memecat petugas keamanan yang terlibat.

Selain itu, AJI Ternate mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas mereka dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik. “Jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi oleh hukum, dan kebebasan pers harus tetap dihormati oleh semua pihak,” pungkas pernyataan tersebut.