AJI Kecam Penyusupan Anggota Polri ke Institusi Pers
Berita Baru, Jakarta – Aliansi Jurnalis Indepenen (AJI) Indonesia mengecam tindakan institusi Polri yang menyusupkan anggotanya ke Institusi pers.
Pernyataan tersebut disampaikan AJI merespon viralnya kejadian seorang mantan kontributor televisi bernama Iptu Umbaran yang tiba-tiba dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada 12 Desember 2022 lalu. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah ternyata orang tersebut adalah intelijen yang bertugas di wilayah hukumnya.
“Praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercyaan publik terhadap pers Indonesia,” tegas AJI dalam siaran persnya yang dikutip, Sabtu (17/12/2022).
AJI menilai penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers telah menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pers.
“Oleh sebab itu, kepolisian telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” jelas AJI.
AJI mengatakan, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Oleh karena itu, dengan menyusupkan polisi pada media, maka Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
“Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” paparnya.
Dalam kasus ini, AJI menilai Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan utnuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.
“Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin prosesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara,” kata AJI.
Berikut 5 poin desakan AJI Indonesia:
- Mendesak pemerintah khsususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
- Mendesak Dewan Pers untuk menyelidikan kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatan.
- Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
- Mendorong organisasi pers utnuk lebih aktif menelusuri latar belajang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggptanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
- Mendorng perusahaan meida untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang karyawan