Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ahmad Dhani Resmi Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa-19

Ahmad Dhani Resmi Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa-19



Berita Baru, Jakarta Ahmad Dhani secara resmi melarang Once Mekel untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19. Bila aturan tersebut dilanggar, Ahmad Dhani siap untuk membawa tersebut ke ranah hukum.

“Tentu kalau berdasarkan undang-undang, ada konsekuensi baik itu perdata ataupun pidana,” ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Selasa (28/3/2023).

Bila Once Mekel nekat menyanyikan lagu Dewa 19, ia akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 UU RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Dalam pasal tersebut diatur tentang rincian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) di undang-undang itu.

“Kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf C, D, E, dan H, itu pidananya tiga tahun. Itu dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta. Kalau dia melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf A,B,E dan G, itu paling lama empat tahun dan dendanya Rp1 miliar,” imbuh Ali Lubis.

Sedangkan untuk sanksi perdata, Once Mekel akan dimintai untuk membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengumumkan dirinya melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19 per tanggal 28 Maret 2023. Hal tersebut dilakukan karena Dewa 19 sedang menggelar konser tur.

Ahmad Dhani juga ingin melindungi hak ekslusif promotor yang menaungi tur Dewa 19 sepanjang 2023. Namun, Ahmad Dhani tetap mengizinkan Once Mekel untuk menyanyikan karya-karyanya di luar Dewa 19 seperti T.R.I.A.D atau Ahmad Band.