Adik Wakil Walikota Denpasar, Tersangka KDRT Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Berita Baru, Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara dengan percobaan selama satu tahun terhadap tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang Dokter berinisial IKGSP (27), Rabu (8/3).
Diketahui, IKGSP yang merupakan adik Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa itu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2022. Ia didakwa melakukan KDRT dalam bentuk memukul dan mengusir istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID.
Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh sebab itu, JPU masih menimbang untuk melakukan banding atau tidak.
“Masih berpikir-pikir terhadap putusan itu,” kata Made Ayu Citra Maya Sari singkat.
Sementara itu, ID sebagai korban langsung berkorespondensi kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Denpasar agar dapat mempertimbangkan untuk tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan JPU, yakni hukuman pidana satu bulan masuk penjara.
“Hal ini saya mohonkan agar ada efek jera yang benar-benar dirasakan oleh pelaku KDRT, dengan hukuman di penjara sebagai narapidana,” tulis ID dalam suratnya, yang juga ditembuskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Karena perlakuan KDRT yang dilakukannya kepada saya yang telah menyebabkan saya mengalami trauma dan siksaan batin setiap mengingat kembali masa-masa yang saya alami selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT ini, serta perasaan kecewa orang tua saya terhadap tabiat pelaku KDRT ini,” pungkas ID.