Ada Qanun Keuangan Syariah, Tapi Total Pinjol di Aceh Capai Rp1,9 Triliun
Berita Baru, Jakarta – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, melaporkan bahwa total pinjaman yang diberikan oleh fintech peer to peer lending (pinjol) di Aceh, baik yang legal maupun ilegal, telah mencapai Rp1,9 triliun.
Meskipun jumlahnya tergolong signifikan, pinjaman yang disalurkan ini cenderung berada pada kisaran kecil, yaitu sekitar Rp2 juta – Rp5 juta.
“Pada posisi Juni, total pinjaman yang ada di Aceh telah mencapai Rp1,9 triliun. Meskipun jumlahnya relatif kecil, yakni dalam kisaran Rp2 juta – Rp5 juta,” ungkap Yusri dalam acara peluncuran mesin ATM Visa dan Mastercard BSI di UMKM Center BSI, Banda Aceh dikutip dari CNNIndonesia.com Sabtu (12/8/2023).
Namun, Yusri juga menjelaskan bahwa jika memperhitungkan pengembalian dari konsumen, jumlah pinjaman yang masih harus dilunasi (outstanding) oleh nasabah fintech di Aceh mencapai Rp116 miliar. Melihat data tersebut, Yusri juga memberikan informasi mengenai profil pengguna pinjol di Aceh.
“Mayoritas pengguna pinjol di Aceh adalah guru, sebanyak 42 persen, diikuti oleh korban PHK 20 persen, ibu rumah tangga 18 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen,” jelas Yusri.
Meskipun penggunaan pinjol umumnya tidak bersifat negatif, Yusri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme layanan tersebut. Ia juga menyarankan agar penggunaan aplikasi fintech lebih mengedepankan prinsip syariah.
“Cobalah melihat sisi positifnya. Orang membutuhkan pinjaman bagaimana caranya? Siapa yang bisa menanggung? Jadi, meskipun ada fasilitas yang diberikan, kita harus memastikan bahwa margin dan mekanisme sesuai. Khususnya di Aceh, kami sarankan untuk menggunakan layanan fintech syariah,” tutur Yusri.