Aceh Akan Terapkan TAPE Menggunakan Indikator Kesetaraan Gender
Berita Baru, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, A Hanan mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) di Aceh sudah masuk dalam program prioritas unggulan Pemprov Aceh.
Hal ini disampaikan Hanan pada Green Leadership Forum dengan tajuk “Kebangkitan Nasional dalam Mendorong Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Perlingungan Lingkungan dengan dukungan The Asia Foundation, Rabu (27/10).
“Pemerintah Aceh memiliki 15 program prioritas unggulan, salah satunya ada Aceh Green. Aceh Green adalah program untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik, ramah, dan telah terakomodir dalam RMPJMA Pemerintah Aceh,” tutur Hanan.
Hanan mengatakan, program TAPE Aceh dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan.
“Juga untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan mitigasi bencana, dan perlindungan pengolaan laut dan pesisir,” katanya.
Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Lingkungan
Hanan menegaskan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen terhadap kesetaraan gender dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Realiasasinya pada tahun 2020 Gubernur Aceh telah menerbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh,” tegas Hanan.
“Kami mengharapkan kinerja pengarusutamaan gender dapat menjadi bagian dari penilaian TAPE Aceh agar prestasi kabupaten dan kota saat ini agar terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depan,” imbuhnya.
Dalam melaksanakan program TAPE, Hanan mengatakan Pemerintah Provinsi Aceh melakukan beberapa tahapan yaitu penyempurnaan pengelolaan indikator pemilihan TAPE, penyusunan peraturan pelaksanaan TAPE melalui proses harmonisasi Pergub, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan TAPE dan melakukan penilaian terhadap kinerja ekologi pemerintah kabupaten kota, serta launching yang menandai pelaksanaan TAPE di Aceh.
Kebijakan TAPE Aceh, menurut Hanan juga sudah didasari oleh penetapan Qonun Aceh Nomor 2 Tahun 2011 sebagai bentuk keseriusan pemerintah Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup dan menjaga kelestarian secara menyeluruh.
“Pengeloaan lingkungan hidup, sebagaimana pasal 2 pada Qonun yaitu melindungi Aceh dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian lingkungan hidup, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, dan menjamin keselamatan ekosistem, menjamin keadilan generasi masa sekarang dan masa depan,” katanya.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kota wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai program kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan, pendidikan pengelolaan lingkungan hidup, dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup,” pungkas Hanan.