Sidang Kedua Sengketa Informasi, Abdul Hakim: UIN Sunan Kalijaga Langgar UU KIP
Berita Baru, Nasional – Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menggelar sidang kedua gugatan sengketa informasi dan transparansi anggaran yang dilayangkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) terhadap Rektorat UIN Sunan Kalijaga pada Senin (12/9).
SEMA UIN Sunan Kalijaga yang diwakilkan oleh Abdul Hakim, menyampaikan bahwa sidang tersebut belum membuahkan keputusan.
“Termohon diminta untuk melengkapi berkas. Misalnya statuta UIN dan berkas-berkas lain yang dibutuhkan,” kata Abdul Hakim kepada Beritabaru.co pada Senin (12/9).
Abdul Hakim menyatakan UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan kesalahan besar. Kampus negara yang seharusnya memberikan layanan informasi secara transparan, malah melakukan hal sebaliknya.
“UIN Jogja punya kesalahan besar. Harusnya ngasih contoh soal akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya.
Menurut pengacara yang berkantor di NHAP Law Office itu, jika UIN Sunan Kalijaga mendapat audit dari BPK dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian), harusnya berani memberikan transparansi anggaran diminta.
“Jawaban dari pihak UIN Jogja dalam sidang itu sangat lucu sekali. Mereka menyampaikan mendapat WTP dalam pemeriksaan anggaran oleh Badan Keuangan Negara (BPK). Seolah-olah ketika mendapat wajar tanpa pengecualian, UIN ini kemudian tidak memiliki kewajiban untuk publikasi (transparansi anggaran dan informasi).”
“Kalau memang status WTP ini benar, seharusnya kan dengan gagah mengatakan bahwa ‘oh ini loh, anggarannya’. Dan ketika pihak lain meminta, seharusnya dikasih, bukan malah karena alasan WTP terus pihak lain tidak boleh melihat.”
Saat ditanya mengenai kesalahan pihak UIN Sunan Kalijaga, Abdul Hakim secara tegas menyatakan bahwa kesalahan UIN Sunan Kalijaga adalah tidak memberikan informasi terkait anggaran secara jelas. Dan itu dalam Undang-Undang Komisi Informasi, sudah menyalahi pasal 9 dan 11.
“Kesalahan UIN adalah tidak memberikan informasi secara jelas. Seharusnya tanpa diminta pun, UIN sudah wajib memberikannya (transparansi anggaran). Karena ini memang sudah kewajiban mereka sebagai salah satu dari lembaga negara. Kalau di Undang-Undang Komisi Informasi, itu menyalahi pasal 9 dan 11.”
“Jangan berlindung dengan WTP. Kalau memang WTP ini benar adanya, kenapa nggak dikasih. Kan lebih baik, dan masalah ini segera selesai,” tutupnya.
Abdul Hakim juga menginformasikan bahwa KIP RI akan menggelar sidang ketiga. Mereka melakukan pemeriksaan di UIN Sunan Kalijaga.