Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Datangi Dishub Gresik, Juru Parkir Keberatan Skema Bagi Hasil 40 Persen

Datangi Dishub Gresik, Juru Parkir Keberatan Skema Bagi Hasil 40 Persen



Berita Baru, Gresik – Puluhan koordinator parkir dan juru parkir (Jukir) di Kabupaten Gresik mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Rabu (22/12). Mereka meminta agar Dishub Gresik mengevaluasi kembali Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan parkir dengan sistem elektronik atau e-parkir.

Permintaan evaluasi itu, terkait sistem pembagian hasil sebesar 60 dan 40 persen yang tertuang dalam isi Perda. Dimana Perda tersebut menyebut 40 persen untuk juru parkir dan koordinator, kemudian 60 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Pemerintah Daerah (Pemda). 

Perwakilan koordinator parkir, Syafiuddin mengatakan, kalangan jukir keberatan dengan sistem pembagian retribusi yang hanya menerima 40 persen dari total pendapatan. Kendati demikian, pihaknya menerima pemberlakuan parkir elektronik atau E-Parkir. 

“Pertemuan tadi kami menolak sistem pembagiannya yang ada di Perda itu. Kami tidak menolak e-parkirnya. Dimana 60 persen untuk PAD dan 40 untuk juru parkir dan koordinator ini yang kita tolak tadi,” katanya.

Lebih lanjut, Syafiuddin menilai bahwa pembagian dengan sistem 60 dan 40 itu sangat tidak adil. Karena membuat jukir seperti sapi perahan bagi pemerintah. 

“Disini kami menganggap jukir dan koordinator menjadi sapi perahan oleh pemerintah atas sistem tersebut. Sekali lagi kami menolak sistem itu,” tegas pria yang juga Koordinator Gerakan Penolak Lupa (Gepal). 

Dirasa pertemuan tersebut tidak ada titik temu, Udin pun menegaskan, kalangan juru parkir yang tergabung dalam Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) ini dalam waktu dekat akan melakukan aksi turun kejalan meminta DPRD untuk membatalkan Perda tersebut. 

“Kami tidak akan melakukan pertemuan lagi, tapi kami akan aksi turun ke jalan meminta DPRD membatalkan sistem Perda itu,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dishub Gresik, Edi Siswoyohadi mengatakan, regulasi ini masih perlu sosialisasi untuk mencarikan sebuah titik temu dari berbagai perbedaan pendapat. 

“Tapi saya minta dukungan seluruh koordinator parkir untuk mendukung program-program pemerintah,” ucapnya. 

Selanjutnya, hasil audiensi ini akan dijadikan bahan evaluasi kembali dan akan mencarikan solusi selama 3 bulan mendatang. Karena itu, Edi meminta agar kalangan jukir memberikan waktu satu bulan untuk berdiskusi kembali. Sebab meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir telah disahkan, namun Perbub yang mengatur teknis pelaksanaan belum diterbitkan.

“Ini akan dievaluasi kembali nantinya,” jelasnya.

Mengenai sistem pembagian hasil, Edi menerangkan bahwa kebijakan itu masih bisa dirubah, misalnya pemberlakuan pembagian merata senilai 50 dan 50 persen. 

“Saya berharap akan dan turunan daya dan ayok dilaksanakan 10 dan 30 belum ada kepastian dan perubahan Perbup. Dan 60 dan 40 itu nantinya pak bupati Gresik melihat one date data dan satu data. Dan suksesnya kita semua, artinya masih belum tampak. Dibuktikan data dan sebuah perubahan dengan regulasi di 3 bulan dan kita tentukan. Tolong tim legislatif untuk titik perubahan dan pasal yang lain. Saya berharap dan di lapangan ada data untuk dan minta bantuan semuanya dan tidak melakukan parkir dan perbaikan yang masih ada kekurangan dan koordinator jukir Gresik,” tutupnya.